Bolehkan Kritik Penanganan Covid-19, Mahfud MD: Tapi...

Minggu, 25 Juli 2021 - 18:33 WIB
loading...
Bolehkan Kritik Penanganan Covid-19, Mahfud MD: Tapi...
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan masyarakat mengkritik pemerintah dalam penanganan Covid-19 tetapi ada syaratnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud Md mempersilakan masyarakat mengkritik pemerintah terkait penanganan Coglvid-19. Tetapi, langkah tersebut jangan sampai membuat pemerintahan lumpuh.

Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah kebersamaan agar bisa lolos dari pandemi Covid-19 . Namun, Mahfud heran masih ada tokoh yang kerap memprovokasi masyarakat agar tidak mau menerapkan protokol kesehatan.

"Masih ada tokoh yang belum disiplin dan melakukan provokasi dan tidak mau menerapkan protokol kesehatan. Ini mohon para tokoh memberi pengertian ya," kata Mahfud saat menghadiri silaturahim virtual dengan alim ulama, pengasuh pondok pesantren, ormas Islam, dan pimpinan lembaga keagamaan se-Jawa Barat, Minggu (25/7/2021).



Mahfud mempersilakan masyarakat menkritik pemerintah atau memberikan masukkan lainnya. Namun ia mengingatkan langkah yang diambil rakyat tersebut jangan sampai membuat pemerintahan lumpuh.

"Tarolah pemerintah perlu dikritik, kritik, silakan, aspirasi boleh dimasukkan kepada pemerintah, aspirasi apapun, tapi ingat Indonesia ini adalah penganut ahlusunnah wal jamaah, ya jangan sampai menyebabkan pemerintahan lumpuh," ucap Mahfud.

Mahfud mengkutip pernyataan ulama besar Imam Nawawi yang menyatakan jangan melawan pemerintah yang sah kecuali melalui proses yang demokratis.

"Karena setiap perlawanan secara tidak benar, secara melawan hukum, kata Imam Nawawi, itu hasilnya akan menyengsarakan rakyat," jelas Mahfud.

Pemerintah, kata dia, sangat berhati-hati dalam melayani rakyat. Begitu juga rakyat harus berhati-hati dan membantu pemerintah dalam persoalan kebangsaan, dalam konteks ini adalah pandemi Covid-19.

"Karena suatu negara pasti perbedaan banyak, lalu dikatakan dalam fikih dalam perbedaan yang banyak itu lalu dimusyawarahan, apa keputusannya, dilaksanakan pemerintah," tutur Mahfud.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)