Nilai Firli Tak Terbukti Selundupkan Pasal, Dewas KPK: TWK Diusulkan oleh BKN
Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:56 WIB
loading...
Anggota Dewas, Harjono menyebut bahwa laporan yang dilayangkan oleh pegawai yang tak lolos TWK tidak cukup bukti untuk menjerat Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas KOmisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut bahwa laporan yang dilayangkan oleh pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK ) tidak cukup bukti untuk menjerat Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. Firli dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik dengan menambahkan pasal terkait TWK.
"Dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020, tidak cukup bukti," ujar Anggota Dewas, Harjono kepada wartawan, Jumat (23/7/2021). Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas Jatuhi Sanksi Direktur Labuksi KPK
Harjono menjelaskan tidak cukup bukti itu disimpulkan usai Dewas melakukan analisa dan pertimbangan. Harjono menjelaskan materi laporan Pasal 4 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 ditambahkan Firli pada rapat pimpinan 25 Januari 2021 itu sebelum dibawa ke Kemenkumham.
"Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata Harjono.
"Penambahan pasal dari Saudara Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam rapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021 terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," sambungnya.
"Dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020, tidak cukup bukti," ujar Anggota Dewas, Harjono kepada wartawan, Jumat (23/7/2021). Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas Jatuhi Sanksi Direktur Labuksi KPK
Harjono menjelaskan tidak cukup bukti itu disimpulkan usai Dewas melakukan analisa dan pertimbangan. Harjono menjelaskan materi laporan Pasal 4 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 ditambahkan Firli pada rapat pimpinan 25 Januari 2021 itu sebelum dibawa ke Kemenkumham.
"Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata Harjono.
"Penambahan pasal dari Saudara Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam rapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021 terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," sambungnya.
Lihat Juga :