Dewas Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tak Cukup Bukti
Jum'at, 23 Juli 2021 - 13:40 WIB
loading...
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK tidak memiliki kecukupan bukti. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki kecukupan bukti. Oleh karenanya, Dewas memutuskan tidak menindaklanjuti laporan 75 pegawai yang tidak lulus TWK tersebut.
"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat menggelar konpers secara virtual, Jumat (23/7/2021). Baca juga: Pegawai Nonaktif kepada Pimpinan KPK: Stop Cari Alasan Tak Buka Hasil TWK
Dijelaskan Tumpak, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan tersebut. Kata dia, ada sekira 16 orang yang telah dimintai keterangannya. Mereka yang telah dimintai keterangannya yakni, lima Pimpinan KPK, Sekjen KPK, Kabiro Hukum dan Kabiro SDM, serta para pelapor hingga pihak eksternal seperti pihak BKN, Kempan RB dan Kemenkumham.
Tak hanya itu, lanjut Tumpak, Dewas juga telah memeriksa dokumen dan rekaman-rekaman terkait proses pembahasan hingga pelaksanaan TWK. Dari proses tersebut, kata Tumpak, Dewas mendapat banyak fakta, di antaranya fakta yang berhubungan dengan penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
"Kalau ditotal saya tidak tahu mungkin ada 100 atau sekitar 90 sekian. Dalam kesempatan ini kami tidak mungkin menyampaikan fakta-fakta itu semua, namun dalam surat kami kepada pelapor yang sudah kami sampaikan kepada saudara Hotman dan kawan-kawan semua fakta ini tertera di dalamnya," katanya.
"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat menggelar konpers secara virtual, Jumat (23/7/2021). Baca juga: Pegawai Nonaktif kepada Pimpinan KPK: Stop Cari Alasan Tak Buka Hasil TWK
Dijelaskan Tumpak, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan tersebut. Kata dia, ada sekira 16 orang yang telah dimintai keterangannya. Mereka yang telah dimintai keterangannya yakni, lima Pimpinan KPK, Sekjen KPK, Kabiro Hukum dan Kabiro SDM, serta para pelapor hingga pihak eksternal seperti pihak BKN, Kempan RB dan Kemenkumham.
Tak hanya itu, lanjut Tumpak, Dewas juga telah memeriksa dokumen dan rekaman-rekaman terkait proses pembahasan hingga pelaksanaan TWK. Dari proses tersebut, kata Tumpak, Dewas mendapat banyak fakta, di antaranya fakta yang berhubungan dengan penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
"Kalau ditotal saya tidak tahu mungkin ada 100 atau sekitar 90 sekian. Dalam kesempatan ini kami tidak mungkin menyampaikan fakta-fakta itu semua, namun dalam surat kami kepada pelapor yang sudah kami sampaikan kepada saudara Hotman dan kawan-kawan semua fakta ini tertera di dalamnya," katanya.
Lihat Juga :