Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19

Rabu, 21 Juli 2021 - 07:19 WIB
loading...
Habis PPKM Darurat,...
Istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan dalam instruksi mendagri terbaru. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) semalam memastikan bahwa ketentuan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Darurat tetap diberlakukan setelah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Menyusul perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan terkait instruksi mendagri (inmendagri) perpanjangan tersebut.

Namun begitu berbeda dari sebelumnya, Imendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Seperti diketahui istilah PPKM Darurat Jawa Bali masih digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri No.19/2021.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Segera Salurkan Bansos Senilai Rp15,08 Triliun

Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25% dengan protokol yang ketat.

Sementara itu perpanjangan sendiri dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum Ketigabelas Inmendagri tersebut. Dita angga
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPKM Diperpanjang, 6...
PPKM Diperpanjang, 6 Bandara Dibuka untuk Pintu Masuk PPLN
PPKM Diperpanjang sampai...
PPKM Diperpanjang sampai 15 Agustus, Seluruh Indonesia Level 1
Seluruh Jawa-Bali Laksanakan...
Seluruh Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya
PPKM Diperpanjang hingga...
PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap Level 1 dan 2
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
Covid-19 Menurun, Penerbangan...
Covid-19 Menurun, Penerbangan Internasional di 3 Bandara Ini Dibuka
Pemkot Bekasi Anggarkan...
Pemkot Bekasi Anggarkan Dana Hibah Bantu Penanganan Gempa Cianjur
PPKM Level 2 Anak di...
PPKM Level 2 Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal dan Bioskop, Begini Syaratnya
Instruksi Mendagri Terbaru:...
Instruksi Mendagri Terbaru: Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan, Prokes Ketat Tetap Berlaku
Rekomendasi
Usai Gugat Hak Asuh...
Usai Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Dibatalkan
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Semifinal Piala Dunia...
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina, Siapa Menang?
Berita Terkini
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved