Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) semalam memastikan bahwa ketentuan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Darurat tetap diberlakukan setelah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Menyusul perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan terkait instruksi mendagri (inmendagri) perpanjangan tersebut.
Namun begitu berbeda dari sebelumnya, Imendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Seperti diketahui istilah PPKM Darurat Jawa Bali masih digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri No.19/2021.
Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25% dengan protokol yang ketat.
Sementara itu perpanjangan sendiri dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum Ketigabelas Inmendagri tersebut. Dita angga
Namun begitu berbeda dari sebelumnya, Imendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Seperti diketahui istilah PPKM Darurat Jawa Bali masih digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri No.19/2021.
Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25% dengan protokol yang ketat.
Sementara itu perpanjangan sendiri dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum Ketigabelas Inmendagri tersebut. Dita angga
(muh)