Kemendagri Minta Pemda Segera Salurkan Bansos Senilai Rp15,08 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan hari ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.21/2021.
Dia mengatakan Inmendagri tersebut mengatur tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bansos atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. “Subtansi utama dalam inmen ini adalah agar pemda segera mencairkan anggaran bansosnya. Libatkan teman-teman yang ada di BPKP, yang ada di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah untuk sama-sama bisa mereview. Bahkan pendekatan reviewnya adalah post audit,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (19/7/2021).
Dia mengatakan langkah-langkah percepatan penyaluran bansos dilakukan untuk membantu masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial selama pelaksanaan PPKM Darurat. Dia menyebut total anggaran bansos di pemda sebesar Rp15.08 triliun.
“Untuk itu kami sangat berharap kepala daerah bapak ibu gubernur, bapak ibu bupati/wali kota sebagaimana tadi data bansos yang telah kami sampaikan ada dana bansos di 2021 alokasi anggarannya Rp15,08 triliun segera dicairkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan data per 15 Juli 2021 realisasi anggaran bansos pemda sebesar Rp4,39 triliun atau 29,13% dari total anggaran Rp15,08 triliun. Dimana untuk provinsi yang telah terealisasi sebesar Rp3,17 triliun atau 34,45% dari total anggaran Rp8,95 triliun. Sementara untuk kabupaten/kota sudah baru terealisasi Rp1,22 triliun atau 19,92% dari total anggaran Rp6,13 triliun.
“APBD kami harapkan bisa mensuport kebijakan PPKM Darurat ini. Agar masyarakat sekali lagi tidak rentan terhadap risiko sosial. Khususnya masyarakat yang sangat tergantung kepada upah harian,” tuturnya.
Ardian juga meminta kepada seluruh Dinas Sosial agar bergerak untuk bisa melakukan pemetaan dan pendataan. Dia juga mengingatkan agar jangan hanya mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak hanya berdasarkan data kesejahteraan sosial, DTKS-data terpadu kesejahteraan sosial. Tapi juga lihat fakta-fakta yg ada di lapangan, evidence based yg di lapangan. Begitu ada masyarakat yang memang butuh bansos, jangan tunda-tunda lagi, segera berikan bantuan,” pungkasnya. Dita angga
Dia mengatakan Inmendagri tersebut mengatur tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bansos atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. “Subtansi utama dalam inmen ini adalah agar pemda segera mencairkan anggaran bansosnya. Libatkan teman-teman yang ada di BPKP, yang ada di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah untuk sama-sama bisa mereview. Bahkan pendekatan reviewnya adalah post audit,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (19/7/2021).
Dia mengatakan langkah-langkah percepatan penyaluran bansos dilakukan untuk membantu masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial selama pelaksanaan PPKM Darurat. Dia menyebut total anggaran bansos di pemda sebesar Rp15.08 triliun.
“Untuk itu kami sangat berharap kepala daerah bapak ibu gubernur, bapak ibu bupati/wali kota sebagaimana tadi data bansos yang telah kami sampaikan ada dana bansos di 2021 alokasi anggarannya Rp15,08 triliun segera dicairkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan data per 15 Juli 2021 realisasi anggaran bansos pemda sebesar Rp4,39 triliun atau 29,13% dari total anggaran Rp15,08 triliun. Dimana untuk provinsi yang telah terealisasi sebesar Rp3,17 triliun atau 34,45% dari total anggaran Rp8,95 triliun. Sementara untuk kabupaten/kota sudah baru terealisasi Rp1,22 triliun atau 19,92% dari total anggaran Rp6,13 triliun.
“APBD kami harapkan bisa mensuport kebijakan PPKM Darurat ini. Agar masyarakat sekali lagi tidak rentan terhadap risiko sosial. Khususnya masyarakat yang sangat tergantung kepada upah harian,” tuturnya.
Ardian juga meminta kepada seluruh Dinas Sosial agar bergerak untuk bisa melakukan pemetaan dan pendataan. Dia juga mengingatkan agar jangan hanya mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak hanya berdasarkan data kesejahteraan sosial, DTKS-data terpadu kesejahteraan sosial. Tapi juga lihat fakta-fakta yg ada di lapangan, evidence based yg di lapangan. Begitu ada masyarakat yang memang butuh bansos, jangan tunda-tunda lagi, segera berikan bantuan,” pungkasnya. Dita angga
(cip)