KPU Racik Skenario Pilkada Serentak 2020 di Tengah Corona
Rabu, 27 Mei 2020 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
"Pada intinya kita akan melakukan prinsip-prinsip kegiatan tahapan sesuai protocol kesehatan, menjaga jarak saat berinteraksi, melindungi diri dengan menggunakan masker, hand sanitizer, atau jika diperlukan melakukan disinfektan untuk ruangan tertentu," terangnya.
Untuk verifikasi pencalonan dan syarat calon perseorangan, Arief melanjutkan, bisa saja semua pendaftaran calon dilakukan secara online. Tetapi, mungkin tetap harus datang ke kantor KPUD untuk menandatangani berita acara dengan diwakili oleh 2 staf dan tidak perlu iring-iringan.
Dan langkah KPU untuk tahapan logistik, dia menjelaskan bahwa akan ada CCTV yang bisa diakses KPU. Mulai dari sortir, setting dan bongkar muat dilakukan di tempat yang luas dan terjadwal. Penyemprotan disinfektan pada boks pembungkus dan kendaraan pengangkut. Tapi, ada penambahan logistik seperti pengadaan masker, hand sanitizer, penyemprot disinfektan, penambahan bilik suara termasuk memperluas TPS menjadi 10x11 m atau 8x13 m dari semula 8x10 m.
"Konsekuensi akan terjadi penambahan anggaran logistik. Pada saat kampanye, Mendagri sudah samapaikan, ada beberapa hal disesuaikan termasuk metode kampanye, pembatasan kampanye yang pertemuan secara fisik," jelas Arief.
Kemudian, lanjut dia, untuk pemungutan dan penghitunagn suara, ditambahkan sejumlah metode yang sbeelumnya tidak. Tapi, ada konsekuensi paying hukum dengan hanya mengubah PKPU untuk ketentuan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Atau, dengan mengubah UU Pilkada itu.
Untuk verifikasi pencalonan dan syarat calon perseorangan, Arief melanjutkan, bisa saja semua pendaftaran calon dilakukan secara online. Tetapi, mungkin tetap harus datang ke kantor KPUD untuk menandatangani berita acara dengan diwakili oleh 2 staf dan tidak perlu iring-iringan.
Dan langkah KPU untuk tahapan logistik, dia menjelaskan bahwa akan ada CCTV yang bisa diakses KPU. Mulai dari sortir, setting dan bongkar muat dilakukan di tempat yang luas dan terjadwal. Penyemprotan disinfektan pada boks pembungkus dan kendaraan pengangkut. Tapi, ada penambahan logistik seperti pengadaan masker, hand sanitizer, penyemprot disinfektan, penambahan bilik suara termasuk memperluas TPS menjadi 10x11 m atau 8x13 m dari semula 8x10 m.
"Konsekuensi akan terjadi penambahan anggaran logistik. Pada saat kampanye, Mendagri sudah samapaikan, ada beberapa hal disesuaikan termasuk metode kampanye, pembatasan kampanye yang pertemuan secara fisik," jelas Arief.
Kemudian, lanjut dia, untuk pemungutan dan penghitunagn suara, ditambahkan sejumlah metode yang sbeelumnya tidak. Tapi, ada konsekuensi paying hukum dengan hanya mengubah PKPU untuk ketentuan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Atau, dengan mengubah UU Pilkada itu.
Lihat Juga :