MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:55 WIB
loading...
MK: Parpol Melanggar...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait keterwakilan perempuan di panggung politik nasional. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait keterwakilan perempuan di panggung politik nasional melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 Persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif bersifat imperatif atau wajib dipenuhi.

Jika partai politik gagal memenuhi ambang batas tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kini diwajibkan secara tegas untuk menolak pendaftaran atau mencoret kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Langkah hukum ini diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta, yaitu sebuah produk hukum yang mandul karena memuat kewajiban tetapi alpa menyertakan sanksi yang tegas di dalamnya.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian salah satu bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Perludem: Banyak Parpol Belum Penuhi Kuota 30% untuk Perempuan di Pemilu 2024

Gugatan yang membawa perubahan besar ini diinisiasi oleh empat mahasiswa aktif program studi Hukum Tata Negara asal Jawa Timur yang bertindak sebagai Para Pemohon, yaitu Maya Novita Sari dari Kabupaten Tulungagung, Imas Dion Febriani dari Kabupaten Trenggalek, Cahya Camila Evanglin dari Kabupaten Tulungagung, dan Fatati Nailul Munadia dari Kabupaten Blitar.

Para Pemohon merasa hak pilih dan jaminan kepastian hukum yang adil telah tercederai akibat kelonggaran aturan sanksi pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin selaku Pemohon Satu, Dua, dan Tiga mengalami kerugian aktual karena dipaksa memilih surat suara dari partai politik yang melanggar kuota perempuan di daerah pemilihan mereka pada Pemilu 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved