Penjualan Obat di Platform Online Harus Diawasi

Sabtu, 17 Juli 2021 - 06:37 WIB
loading...
A A A
Sedangkan Tokopedia menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penjual di platformnya, yang memperdagangkan produk kesehatan seperti vitamin, obat-obatan, dan oximeter palsu dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar juga bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” ujar VP of Legal Tokopedia Trisula Dewantara.

Tokopedia juga konsisten berkolaborasi dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia dengan lebih intensif demi memperkuat perlindungan konsumen.

Tokopedia dan BPOM sudah sejak lama sepakat untuk juga bersama-sama mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi karena literasi masyarakat adalah benteng terdepan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.

Penjual Obat Online Harus Miliki Izin
Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia Pre Agusta Siswantoro menegaskan, apotek resmi yang memiliki apoteker akan meminta pembeli melampirkan resepnya saat melakukan pembelian online.

“Nanti resep di-scan, dicek oleh apoteker kemudian disimpan, obatnya lalu dikirim ke pasien. Ketika obat sampai resep asli diambil,” ujarnya.

Terkait adanya sistem online dia menambahkan bahwa hal itu memmbuat pasien tidak perlu bergerak karena dilakukan oleh sistem.

“Sistem online tidak msalah jika hasil dari konsultasi telemedisin. Yang tidak boleh itu di online marketplace,” tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada apotek dan apoteker jangan memberikan obat jika memang obat seharusnya ditebus menggunakan resep dokter.

“Kami sangat tegas untuk ini dan diharapkan anggota kami mengikuti. Untuk apotek online yang mengirimkan langsung ke rumah juga resep asli yang masih berupa kertas dari dokter itu harus kami ambil supaya tidak dikopi atau beli berkali kali,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)