Penjualan Obat di Platform Online Harus Diawasi

Sabtu, 17 Juli 2021 - 06:37 WIB
loading...
A A A
Kemudian, lembaga tersebut akan memberikan rekomendasi terhadap penjual obat-obatan atau produk kesehatan yang dinilai telah tidak sesuai atau melanggar aturan.

“BPOM akan mengirimkan rekomendasi seller yang dinilai tidak sesuai aturan. Kami akan komunikasikan ke platform, dan akan di-take down produk tersebut,” kata Bima kepada KORAN SINDO, Jumat (16/07/2021).

Baca juga: 300 Ribu Paket Obat Covid-19 Gratis Dibagikan Mulai Hari Ini

Dalam kaitan dengan pemantauan atau kurasi di aplikasi, asosiasi menilai pihak platform yang memiliki kewenangan penuh terhadap produk kesehatan yang diperjualbelikan. Bima juga berharap masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika ada keluhan atau pelanggaran atas produk kesehatan yang dijual secara online di platform digital.

“Dari platform sendiri sebenarnya ada sistem kurasi terkait produk kesehatan. Tapi, jika masyarakat masih menemukan yang tidak wajar, bisa mengajukan keluhan dan pasti akan dilakukan tindakan lanjutnya. Seller yang berulang melanggar aturan berpotensi di-suspend tokonya oleh platform,” tukasnya.

AVP Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan, perusahaannya memiliki tim yang melakukan monitoring secara berkala terhadap para penjual yang memasarkan barang-barang yang tidak sesuai aturan penggunaan Bukalapak maupun aturan hukum. Termasuk di dalamnya obat-obatan yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter.

“Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku merupakan barang terlarang dan dilarang diperjualbelikan di platform Bukalapak,” katanya.

Sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang ingin mendapatkan obat-obatan yang membutuhkan resep dokter sebaiknya membeli lewat jalur resmi seperti di apotek atau fasilitas kesehatan.

Dia menekankan bahwa setiap pelapak yang mendaftar di Bukalapak harus menyetujui dan menjalankan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti tertera dalam aturan penggunaan. Jika ada penjual yang terindikasi melanggar, Bukalapak akan bertindak tegas dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut.

Sejauh ini tim Bukalapak telah memberikan sanksi berupa pemblokiran produk dan atau akun kepada ratusan penjual yang melanggar aturan terkait obat-obatan terlarang dan juga penjual yang mengambil keuntungan tidak wajar dalam penjualan alat-alat medis yang berkaitan dengan Covid-19.

Shopee Indonesia juga menghapus berbagai produk kesehatan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga terkait upaya penanganan pandemi Covid-19. Sampai saat ini tim internal Shopee sudah menghapus lebih dari 500 produk kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menjelaskan, ratusan produk yang diturunkan tersebut berasal dari dua kategori. Pertama, obat yang dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease. Kedua, kategori obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

“Kami berharap para penjual produk-produk kesehatan ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan regulasi yang berlaku dan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” paparnya.

Shopee juga secara proaktif akan mendukung upaya dan kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi pandemi. “Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tekan Tingginya Harga...
Tekan Tingginya Harga Obat, PDIP Sarankan Kurangi Jalur Birokrasi
Soroti Harga Obat di...
Soroti Harga Obat di Indonesia Mahal, Nabil Haroen: Perlu Intervensi Negara
Masih Tersedia, Begini...
Masih Tersedia, Begini Cara Dapat Obat Covid Gratis di Apotek via Telemedisin
Ivermectin, Klorokuin,...
Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir hingga Plasma Konvalesen Dicabut, Ini Pengganti Obat Covid-19
IDI Sebut 5 Jenis Obat...
IDI Sebut 5 Jenis Obat Ini Tak Bisa Sembuhkan Covid-19, Ada Ivermectin dan Klorokuin
3 Skenario Pemerintah...
3 Skenario Pemerintah Antisipasi Lonjakan Covid-19, Nomor 3 Menstok Molnuvirapir
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Efek Kenaikan PPN, Harga...
Efek Kenaikan PPN, Harga Obat Makin Mahal, Orang Miskin Jangan Sakit?
Harga Obat di RI Lebih...
Harga Obat di RI Lebih Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM
Rekomendasi
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Berita Terkini
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved