Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo
Jum'at, 16 Juli 2021 - 13:02 WIB
loading...
ICW meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo .
Edhy Prabowo sendiri telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara
"Idealnya saat ini KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku. Beberapa bukti awal sudah terlihat jelas dalam persidangan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
"Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ke tiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap," imbuhnya.
Namun, kata Kurnia, dirinya dan masyarakat tidak bisa berharap lebih. Karena menurutnya, realita yang terjadi justru penyidik perkara suap ekspor benih lobster dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Edhy Prabowo sendiri telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara
"Idealnya saat ini KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku. Beberapa bukti awal sudah terlihat jelas dalam persidangan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
"Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ke tiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap," imbuhnya.
Namun, kata Kurnia, dirinya dan masyarakat tidak bisa berharap lebih. Karena menurutnya, realita yang terjadi justru penyidik perkara suap ekspor benih lobster dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lihat Juga :