Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo

Jum'at, 16 Juli 2021 - 13:02 WIB
loading...
Divonis 5 Tahun Penjara,...
ICW meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo .

Edhy Prabowo sendiri telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

"Idealnya saat ini KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku. Beberapa bukti awal sudah terlihat jelas dalam persidangan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

"Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ke tiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap," imbuhnya.

Namun, kata Kurnia, dirinya dan masyarakat tidak bisa berharap lebih. Karena menurutnya, realita yang terjadi justru penyidik perkara suap ekspor benih lobster dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dalam logika ini, semakin jelas bahwa Pimpinan KPK memiliki keinginan kuat untuk melindungi pelaku-pelaku suap ekspor benih lobster," katanya.

Tidak hanya itu, ICW meyakini hal yang sama akan terjadi pada tuntutan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang akan dibacakan beberapa waktu ke depan. ICW menganggap KPK era kepemimpinan Firli Bahuri dkk tidak serius dalam menindak para koruptor.

"Dalam waktu yang tak lama lagi, persidangan perkara lain, yakni Juliari P Batubara juga akan memasuki pembacaan surat tuntutan. ICW yakin, tuntutan Juliari pasti akan serupa atau bahkan mungkin lebih rendah dibandingkan dengan Edhy Prabowo," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)