Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara

Jum'at, 16 Juli 2021 - 09:07 WIB
loading...
Edhy Prabowo Cuma Divonis...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo . Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa putusan tersebut menggambarkan kepada publik betapa lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum benar-benar tidak lagi bisa diandalkan untuk memperjuangkan keadilan.

"Sebab, baik KPK maupun majelis hakim, sama-sama memiliki keinginan untuk memperingan hukuman koruptor. Sebagaimana diketahui, hukuman 5 tahun penjara itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Menurut Kurnia, Edhy Prabowo seharusnya dikenakan pemberatan hukuman sesuai Pasal 52 KUHP. Karena, saat melakukan praktik korupsi Edhy Prabowo sedang mengemban status sebagai pejabat publik

Tidak cukup di situ, kejahatan tersebut juga dilakukan di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19. "Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara. Pencabutan hak politik itu pun terasa amat ringan, mestinya pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya," tegasnya.

Menurut ICW, logika putusan terhadap Edhy Prabowo keliru. Sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp24,6 miliar ditambah USD77 ribu, namun justru vonisnya sangat ringan.

Pada Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan jerat pidana penjara minimal kepada koruptor adalah 4 tahun penjara. Maka dari itu, vonis Edhy Prabowo hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut. Baca juga: Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy Prabowo hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator, namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," tegasnya.

Tidak hanya itu, Kurnia menilai ganjaran hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo itu kian menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi. Pemantauan ICW pada tahun 2020 menggambarkan secara jelas bahwa majelis hakim kerap kali tidak menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi. Maka bila dirata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

"Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?" katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Johanis Tanak Bakal...
Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Jaring Capim KPK Berintegritas,...
Jaring Capim KPK Berintegritas, ICW Minta Pansel Penuhi 5 Poin Ini
Pansel Capim KPK Didominasi...
Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi
Kritik Putusan MA Ubah...
Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi
ICW Kritisi Alasan Nurul...
ICW Kritisi Alasan Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK
ICW Temukan Data Anomali...
ICW Temukan Data Anomali di 339 TPS pada Sirekap
Polemik Sirekap, ICW:...
Polemik Sirekap, ICW: KPU Gagal Penuhi Ekspektasi Publik
Tak Hanya Sirekap, ICW...
Tak Hanya Sirekap, ICW dan Kontras Ungkap Sejumlah Kekurangan Pemilu 2024
Komitmen Pemberantasan...
Komitmen Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres Harus Dikonsolidasikan dengan Partai Pengusung
Rekomendasi
Duduki Pimpinan DPRD,...
Duduki Pimpinan DPRD, Anggota Legislatif dari Partai Perindo Siap Majukan Mamberamo Raya
Rekonstruksi 3 Polisi...
Rekonstruksi 3 Polisi Ditembak Mati di Arena Sabung Ayam Way Kanan Digelar Besok
AS Berencana Tutup 30...
AS Berencana Tutup 30 Kedutaan dan Konsulat di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
5 jam yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
6 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
6 jam yang lalu
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
7 jam yang lalu
Dokter Sakit Jiwa Apa...
Dokter 'Sakit Jiwa' Apa Obatnya? Simak Jawabannya di One On One SINDOnews TV Jumat Lusa
8 jam yang lalu
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
8 jam yang lalu
Infografis
5 Negara BRICS Terkuat...
5 Negara BRICS Terkuat di Tahun 2025 Versi Global Fire Power
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved