Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta, Edhy Prabowo Sedih

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:57 WIB
loading...
Divonis 5 Tahun Penjara...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku sedih dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Edhy mengaku sedih. Edhy sedih karena putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Atas dasar itu, Edhy berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasi saya waktu berpikir. Terima kasih," ungkap Edhy usai mengikuti sidang putusannya secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

Sekadar informasi, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan USD77.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrakh, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta benda Edhy Prabowo tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekira Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Edhy Prabowo menerima suap sejumlah USD77.000 atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7 miliar. Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Nota Keberatan Hasto...
Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Panja RUU TNI Sebut...
Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di KKP dan Tangani Narkoba Dihapus
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Rekomendasi
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
Canelo vs Crawford:...
Canelo vs Crawford: Usia dan Berat Badan Hancurkan Mimpi Kelas Menengah Super Bud?
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
1 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
2 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
3 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
4 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
5 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved