Pengamat: RUU EBT Harus Mendorong Kemandirian Energi Nasional
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:29 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai RUU EBT harus mendorong kemandirian energi nasional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dikhawatirkan lebih berpihak kepada importir yang mengincar peluang hingga Rp7.000 triliun atau setara APBN Indonesia 3,5 tahun. Aneka aturan dan rancangan aturan soal energi baru juga dikhawatirkan malah meningkatkan harga listrik.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, peralihan sumber energi primer dari fosil ke sumber ramah lingkungan memang harus dilakukan. Akan tetapi, peralihan itu harus mempertimbangkan kondisi nasional. “Saat ini, industri dalam negeri belum mampu memproduksi panel surya untuk PLTS, komponen Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan pembangkit EBT lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Seharusnya, dalam RUU EBT yang tengah dibahas di DPR ada upaya dan insentif untuk mendorong kemandirian nasional dalam produksi pembangkit EBT. “Pemerintah harus mendorong penelitian dan juga riset sendiri sehingga bisa menghasilkan solar panel dengan harga yang lebih kompetitif. Kebutuhan solar panel ke depannya akan terus meningkat, jangan hanya terkesan memanjakan importir panel surya saja. Bagaimana kita harus bisa menciptakan kemandirian sektor energi. DPR harus memasukan komponen dalam negeri yang cukup besar terkait dengan PLTS maupun PLTB ini,” ujarnya. Baca juga: Bos PLN Beberkan Strategi Genjot Energi Terbarukan
Ia mengingatkan, potensi pasar pembangkit EBT bisa mencapai Rp7.000 triliun hingga 2050. Pasar sebesar itu hanya akan dinikmati asing dan agennya di dalam negeri jika Indonesia tidak bisa mandiri dalam produksi pembangkit EBT. Hal itu menunjukkan, aneka aturan dan rancangan aturan soal EBT lebih menekan pada aspek komersial. Padahal, transisi energi menuju EBT seharusnya menekankan pada pelestarian lingkungan. “Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Mamit juga khawatir aneka aturan dan rancangan aturan soal EBT, khususnya terkait PLTS, berpeluang memicu biaya pokok produksi listrik. Dengan aturan sekarang, untuk setiap 1 GW PLTS IPP yang dimasukkan ke sistem, subsidi bisa bertambah sampai Rp1,5 triliun. ”Hal ini disebabkan kewajiban PLN membeli energi listrik dari PV Rooftop maka akan menaikan biaya pokok produksi sebesar Rp6/kWh sampai dengan Rp8/kwh dan akan terus meningkat seiring dengan peningkatkan kapasitas PV Rooftop ini,” ujarnya. Baca juga: Percepat Migrasi ke Energi Terbarukan, Luhut: Kami Akan Kerja Keras
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, peralihan sumber energi primer dari fosil ke sumber ramah lingkungan memang harus dilakukan. Akan tetapi, peralihan itu harus mempertimbangkan kondisi nasional. “Saat ini, industri dalam negeri belum mampu memproduksi panel surya untuk PLTS, komponen Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan pembangkit EBT lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Seharusnya, dalam RUU EBT yang tengah dibahas di DPR ada upaya dan insentif untuk mendorong kemandirian nasional dalam produksi pembangkit EBT. “Pemerintah harus mendorong penelitian dan juga riset sendiri sehingga bisa menghasilkan solar panel dengan harga yang lebih kompetitif. Kebutuhan solar panel ke depannya akan terus meningkat, jangan hanya terkesan memanjakan importir panel surya saja. Bagaimana kita harus bisa menciptakan kemandirian sektor energi. DPR harus memasukan komponen dalam negeri yang cukup besar terkait dengan PLTS maupun PLTB ini,” ujarnya. Baca juga: Bos PLN Beberkan Strategi Genjot Energi Terbarukan
Ia mengingatkan, potensi pasar pembangkit EBT bisa mencapai Rp7.000 triliun hingga 2050. Pasar sebesar itu hanya akan dinikmati asing dan agennya di dalam negeri jika Indonesia tidak bisa mandiri dalam produksi pembangkit EBT. Hal itu menunjukkan, aneka aturan dan rancangan aturan soal EBT lebih menekan pada aspek komersial. Padahal, transisi energi menuju EBT seharusnya menekankan pada pelestarian lingkungan. “Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Mamit juga khawatir aneka aturan dan rancangan aturan soal EBT, khususnya terkait PLTS, berpeluang memicu biaya pokok produksi listrik. Dengan aturan sekarang, untuk setiap 1 GW PLTS IPP yang dimasukkan ke sistem, subsidi bisa bertambah sampai Rp1,5 triliun. ”Hal ini disebabkan kewajiban PLN membeli energi listrik dari PV Rooftop maka akan menaikan biaya pokok produksi sebesar Rp6/kWh sampai dengan Rp8/kwh dan akan terus meningkat seiring dengan peningkatkan kapasitas PV Rooftop ini,” ujarnya. Baca juga: Percepat Migrasi ke Energi Terbarukan, Luhut: Kami Akan Kerja Keras
Lihat Juga :