Harapan bagi Pegawai KPK Nonaktif

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:34 WIB
loading...
A A A
Dikatakan demikian karena sebelum mengajukan gugatan ke PTUN pihak yang merasa kepentingannya dirugikan harus terlebih dahulu melakukan upaya administratif. Artinya, apabila mereka tidak melakukan upaya administratif sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan, maka gugatan ke PTUN tak dapat dilakukan.

Gugatan ke PTUN bertujuan untuk menguji keabsahan SK KPK 652/2021. Sebab sejak ditetapkan, SK KPK tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat dan berdasarkan asas praesumptio iustae causa ia harus dianggap benar sampai dapat dibuktikan sebaliknya.

Pengujian keabsahan SK KPK 652/2021 berkenaan dengan tiga hal, yaitu wewenang yang mengeluarkannya, prosedur dan substansinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang menentukan bahwa sebuah keputusan sah jika memenuhi tiga syarat, yaitu wewenang, prosedur dan substansi. A contrario, jika tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Meskipun misalnya SK KPK 652/2021 telah dibuat berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan KPK dan dengan prosedur yang tepat, namun ia masih dapat dipertanyakan dari aspek substansinya (Adam Muhshi, RMOL.ID, Minggu, 20/6/2021). Hal ini sangat beralasan mengingat dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dinyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Pengabaian terhadap pertimbangan hukum putusan MK tersebut berkelindan dan sekaligus mengisyaratkan adanya pelanggaran terhadap beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU AP, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas kepentingan umum. Selain peraturan perundang-undangan, AUPB tersebut merupakan parameter yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan suatu keputusan.

Harapan Lain
Akar persoalan yang menimpa 75 pegawai KPK tersebut sebenarnya adalah ketentuan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ketentuan yang sebenarnya tidak diatur dalam Revisi UU KPK (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN (PP 41/2020) karena keduanya hanya mengamanahkan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

TWK baru muncul dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN (PerKPK 1/2021). Kemunculan TWK tersebut memang dimungkinkan dengan adanya ruang kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tertuang dalam Pasal 3 huruf f jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomr 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN (PP 41/2020). Ketentuan PP 41/2020 pada prinsipnya memberikan delegasi kepada KPK untuk menentukan syarat lain dan tata cara pengalihan alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui peraturan KPK.

Pertanyaannya adalah apakah dapat dibenarkan PerKPK 1/2021 menambah syarat adanya TWK yang kemudian menimbulkan kerugian pada beberapa pegawai KPK. Secara substantif, pertanyaan ini patut diajukan mengingat adanya pertimbangan hukum putusan MK di atas yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Kejutan, Spanyol Ditahan...
Kejutan, Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved