Harapan bagi Pegawai KPK Nonaktif

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:34 WIB
loading...
A A A
Sebuah pertimbangan hukum yang sangat rasional mengingat pengabdian dan dedikasi para pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan dalam kelembagaan KPK selama ini tak dapat diragukan lagi (Ratio Decidendi Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019).

Dengan demikian, maka legalitas ketentuan TWK dalam PerKPK 1/2021 layak untuk diuji. Uji legalitas PerKPK 1/2021 tersebut dapat ditempuh dengan melakukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). Apabila permohonan dikabulkan oleh MA, maka SK KPK 652/2021 akan kehilangan validitas hukumnya.

Putusan MA tersebut tentunya akan mengakhiri beda tafsir terhadap pertimbangan hukum putusan MK yang disusul pula arahan Presiden Jokowi bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Dikatakan demikian karena hasil asesmen TWK itulah yang menjadi dasar keluarnya SK KPK 621/2021 dimana oleh BKN dikatakan bahwa arahan Presiden tidak berarti bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN (Sindonews, Kamis, 27/5). Tafsir yang jelas berbeda dengan tafsir pegawai KPK yang memaknai arahan Presiden itu sebaliknya.

Terhadap beda tafsir tersebut, harapan besar pegawai KPK nonaktif sebenarnya ada pada Presiden Jokowi. Apabila benar tafsir mereka bahwa Presiden memang tidak menghendaki pemberhentian terhadap pegawai KPK tersebut, maka Presiden dapat mengeluarkan keputusan tentang pembatalan atau pencabutan terhadap keputusan tentang hasil asesmen TWK yang menjadi dasar lahirnya SK KPK 652/2021.

Hal ini dimungkinkan secara hukum sebab ketentuan UU AP telah memperluas makna asas contrarius actus, yaitu bahwa kewewenangan untuk melakukan pencabutan atau pembatalan terhadap keputusan bukan hanya dimiliki oleh badan dan/atau pejabat yang menerbitkannya, akan tetapi atasan badan atau atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut mempunyai kewenangan pula untuk melakukan pencabutan atau pembatalan.

Oleh sebab itu, Presiden sebagai atasan pejabat bagi menteri/pimpinan lembaga jelas dapat menganulir keputusan tentang hasil asesmen TWK yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh pimpinan KPK dalam mengelurkan SK KPK 621/2021. Untuk mendorong hal ini, tentu saja pegawai KPK nonaktif secara prosedural formal dapat melakukan laporan kepada Presiden.

Selain laporan dari para pegawai KPK nonaktif tersebut, tentu saja misalnya ada temuan pelanggaran HAM berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan pencabutan atau pembatalan atas hasil asesmen TWK. Nah, di sinilah sebenarnya peran normatif yang perlu dipersembahkan oleh Komnas kepada Publik, bukan membeberkan keterangan yang didapatkan dalam proses pemeriksaan yang sifatnya tertutup.

Namun, laporan pegawai KPK nonaktif dan dan/atau rekomendasi dari Komnas HAM tersebut tentu saja tidak menjadi syarat terhadap pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden. Artinya apabila berkehendak, tanpa perlu menunggu kedua hal tersebut Presiden berwenang secara mandiri untuk menganulir keputusan hasil asesmen TWK.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Kejutan, Spanyol Ditahan...
Kejutan, Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved