Harapan bagi Pegawai KPK Nonaktif

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:34 WIB
loading...
Harapan bagi Pegawai...
Adam Muhshi, Pengajar Hukum Administrasi di Fakultas Hukum Universitas Jember. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Adam Muhshi
Pengajar Hukum Administrasi di Fakultas Hukum Universitas Jember
Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation

PENONAKTIFAN 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah memicu polemik yang cukup panas. Pasalnya sama halnya dengan semua pegawai KPK yang lainnya, tak perlu diragukan lagi bahwa para pegawai yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 (SK KPK 652/2021) tentunya telah melakukan pengabdian dan berkontribusi pula dalam pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Lebih dari itu, sembilan dari mereka merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang sedang menangani kasus-kasus besar di KPK (Sindonews, Sabtu, 22/5/2021).

Pantas saja jika kemudian realitas tersebut menuai kecurigaan publik tentang adanya gerakan untuk mengganggu agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Dugaan publik mungkin saja semakin menguat ketika Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, membeberkan keterangan yang didapatkannya dalam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada publik.

Terhadap pembeberan keterangan Nurul Ghufron ke publik tersebut, saya sudah menyampaikan pendapat ketika dimintai tanggapan oleh media, yaitu bahwa tak seharusnya Komnas HAM mengungkap keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia ke publik. Sebab, pembeberan keterangan ke publik tersebut menyalahi ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (RMOL.ID, Minggu, 20/6/2021).

Pendapat saya di atas tentu saja terlepas dari konflik TWK yang sedang terjadi di KPK. Bukan pula untuk menilai tentang tepat tidaknya Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Pendapat itu saya berikan hanyalah dalam konteks pembeberan keterangan yang didapatkan Komnas HAM ke publik. Sebab, secara normatif hal tersebut tak pantas dilakukan karena Komnas HAM berdasarkan hasil temuannya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi pada pihak yang berwenang (RMOL.id, Minggu, 20/6/2021).

Gugat ke PTUN
Masuk pada persoalan penonaktifan 75 pegawai KPK yang dalam perkembangannya berkurang menjadi 51 pegawai, mereka dapat menggugat SK KPK 652/2021 yang diterbitkan tanggal 7 Mei 2021 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, 75 pegawai KPK yang merasa kepentingannya dirugikan tersebut memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Akan tetapi, gugatan ke PTUN tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah dilakukan upaya administratif terhadap SK KPK 652/2021. Dalam hal ini, gugatan ke PTUN hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari sejak adanya keputusan upaya administratif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved