UU Baru Disahkan, Dana Otsus Papua Naik 2,25%

Kamis, 15 Juli 2021 - 13:46 WIB
loading...
UU Baru Disahkan, Dana Otsus Papua Naik 2,25%
Dana otsus untuk Papua bakal naik 2,25% sesuai dengan ketentuan dalam revisi UU Otsus yang hari ini disahkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun menyebutkan Orang Asli Papua (OAP) meminta dana otsus Papua yang dinaikkan dari 2% menjadi 2,25%. Dia berhara kenaikan dana otsus tersebut benar-benar dialokasikan seluruhnya untuk kesejahteraan warga setempat.

"Dana Otonomi Khusus Papua ini akan diterima pemerintah daerah melalui Penerimaan Umum dan Penerimaan Berbasis Kinerja. Untuk yang berbasis kinerja 30% untuk pendidikan dan 20% untuk kesehatan," kata Komarudin dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR MPR Senayan Jakarta, Kamis (15/7/2021).



Ia menyebutkan alokasi dari peningkatan dana otsus Papua tersebut nantinya akan diterima oleh Pemerintah Daerah di Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat).

Lebih lanjut ia mengungkapkan pembagian Dana Otsus Papua harus memperhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan infrastruktur yang berbeda-beda di setiap wilayah kabupaten kota yang ada di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat.

Pasal-pasal di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus Provinsi Papua juga mengakomodir mengutamakan hak-hak Orang Asli Papua dalam hal politik, pendidikan, kesehatan, maupun diutamakan dalam usaha di tanah Papua.



Dengan perubahan pada dana Otsus Komarudin Watubun berharap berbagai persoalan percepatan pembangunan Papua bisa diselesaikan. Selain itu ia meminta penyelesaian Peraturan Daerah Khusus dalam Perdasi dan Perdasus bisa diatur paling lambat dalam kurun waktu setahun kedepan.

"Pansus bersama-sama dengan pemerintah akan menyinkronkan percepatan pembangunan Papua yang diketuainya Wapres, Mendagri, Menkeu, dan Bapenas serta perwakilan dari Kepala daerah di Papua bisa membuat pembangunan efisien. Ini juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah pusat di Papua," tandas Komarudin Watubun. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)