Tok, Paripurna DPR Sahkan RUU Otsus Papua Menjadi UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 492 anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujui mengesahkan RUU Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua menjadi Undang Undang.
"Terima kasih kami ucapkan untuk Komarudin Watubun selaku Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai pemaparan oleh Komarudin Watubun, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021).
"Setuju," jawab para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
Dasco pun mengucapkan terima kasih kami kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sudah menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. "Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco Ahmad seusai Mendagri Tito Karnavian memaparkan pendapat akhir.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR kembali.
Dasco kemudian menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Mendagri, Menkeu, dan Menkumham atas kerja sama dan peran serta dalam pembuatan RUU. "Kami menyampaikan penghargaan pada pimpinan Pansus RUU Otsus Papua yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi perhatian masyarakat karena berperan penting dalam membela kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dan meredakan konflik yang terjadi di tanah Papua.
"Terima kasih kami ucapkan untuk Komarudin Watubun selaku Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai pemaparan oleh Komarudin Watubun, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021).
"Setuju," jawab para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
Dasco pun mengucapkan terima kasih kami kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sudah menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. "Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco Ahmad seusai Mendagri Tito Karnavian memaparkan pendapat akhir.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR kembali.
Dasco kemudian menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Mendagri, Menkeu, dan Menkumham atas kerja sama dan peran serta dalam pembuatan RUU. "Kami menyampaikan penghargaan pada pimpinan Pansus RUU Otsus Papua yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi perhatian masyarakat karena berperan penting dalam membela kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dan meredakan konflik yang terjadi di tanah Papua.
(zik)