Siap Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas
Kamis, 15 Juli 2021 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Edhy Prabowo membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan
Jaksa KPK meyakini Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap. Edhy diyakini menerima sejumlah uang suap dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo. Pidana tambahan itu yakni, agar Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan USD77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Edhy Prabowo juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Adapun, pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Edhy yakni, karena ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Kemudian, Edhy selaku penyelenggara negara yaitu menteri dinilai tidak memberikan teladan yang baik. Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK meyakini Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap. Edhy diyakini menerima sejumlah uang suap dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo. Pidana tambahan itu yakni, agar Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan USD77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Edhy Prabowo juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Adapun, pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Edhy yakni, karena ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Kemudian, Edhy selaku penyelenggara negara yaitu menteri dinilai tidak memberikan teladan yang baik. Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Lihat Juga :