Siap Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas

Kamis, 15 Juli 2021 - 06:37 WIB
loading...
Siap Jalani Sidang Putusan...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo hari ini. Majelis hakim bakal menjatuhkan putusan terhadap Edhy atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster .

Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menyatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan siap untuk menghadapi sidang putusannya pada hari ini. Kata Soesilo, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB secara virtual. Edhy Prabowo tidak dihadirkan secara langsung ke PN Jakpus. Baca juga: Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo Cerita Sosok Prabowo Subianto

"(Edhy Prabowo) sehat dan siap untuk bersidang. Online sidangnya. Perkiraan jam 09.30 WIB untuk sidangnya," ujar Soesilo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (15/7/2021).

Soesilo berharap Edhy Prabowo dapat diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Sebab, Edhy Prabowo diklaim tidak terbukti mengintervensi anak buahnya dalam menjalankan kebijakan eskpor benih bening lobster, sesuai fakta persidangan.

"Harapan saya selaku PH (Penasihat Hukum) Pak Edhy Prabowo karena pembuktian JPU lemah, harapannya bebas atau setidak-tidaknya Pasal 11," pungkas Soesilo.

Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Edhy Prabowo membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan

Jaksa KPK meyakini Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap. Edhy diyakini menerima sejumlah uang suap dari para eksportir benih bening (benur) lobster.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo. Pidana tambahan itu yakni, agar Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan USD77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Edhy Prabowo juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun, pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Edhy yakni, karena ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Kemudian, Edhy selaku penyelenggara negara yaitu menteri dinilai tidak memberikan teladan yang baik. Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Gazalba Saleh...
KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
Viral Edhy Prabowo Hadiri...
Viral Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Putra Ferdy Sambo
Edhy Prabowo Ternyata...
Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara Sejak 18 Agustus 2023
Hasil Korupsi Edhy Prabowo...
Hasil Korupsi Edhy Prabowo Cs Sebesar Rp72 M Diserahkan ke Negara
Ditahan di Lapas Tangerang,...
Ditahan di Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling
KPK Eksekusi Edhy Prabowo...
KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang
Bahas Perlindungan PMI,...
Bahas Perlindungan PMI, Anies: Punya Kewenangan di Pemerintahan Tak Berarti Punya Pengetahuan
Mantan Menteri Kelautan...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Menteri KKP Edhy...
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved