Siap Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas

Kamis, 15 Juli 2021 - 06:37 WIB
loading...
Siap Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo hari ini. Majelis hakim bakal menjatuhkan putusan terhadap Edhy atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster .

Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menyatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan siap untuk menghadapi sidang putusannya pada hari ini. Kata Soesilo, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB secara virtual. Edhy Prabowo tidak dihadirkan secara langsung ke PN Jakpus.

"(Edhy Prabowo) sehat dan siap untuk bersidang. Online sidangnya. Perkiraan jam 09.30 WIB untuk sidangnya," ujar Soesilo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (15/7/2021).

Soesilo berharap Edhy Prabowo dapat diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Sebab, Edhy Prabowo diklaim tidak terbukti mengintervensi anak buahnya dalam menjalankan kebijakan eskpor benih bening lobster, sesuai fakta persidangan.

"Harapan saya selaku PH (Penasihat Hukum) Pak Edhy Prabowo karena pembuktian JPU lemah, harapannya bebas atau setidak-tidaknya Pasal 11," pungkas Soesilo.

Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Edhy Prabowo membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan

Jaksa KPK meyakini Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap. Edhy diyakini menerima sejumlah uang suap dari para eksportir benih bening (benur) lobster.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo. Pidana tambahan itu yakni, agar Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan USD77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Edhy Prabowo juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun, pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Edhy yakni, karena ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Kemudian, Edhy selaku penyelenggara negara yaitu menteri dinilai tidak memberikan teladan yang baik.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)