Gugus Tugas Tegaskan Bencana Nasional COVID-19 Belum Berakhir

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:47 WIB
loading...
Gugus Tugas Tegaskan...
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Jokowi terhadap pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo mengatakan surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pandemi COVID-19. (Baca juga: Dokter Tirta: COVID-19 Tidak Bisa Hilang Total, Hanya Bisa Dikontrol)

“Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir,” ujar Doni dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (27/5/2020).

Surat edaran tersebut dengan memuat poin, pertama yakni pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua, percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Melalui surat tersebut, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo juga menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” jelas Doni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Tak Tetapkan Status...
Soal Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Prabowo: Sebagai Negara Kita Mampu
Anies: Sudah Waktunya...
Anies: Sudah Waktunya Kita Mengakui Ini sebagai Bencana Nasional
Senator Irman Gusman:...
Senator Irman Gusman: Bencana Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional Mandiri
Lebih 850 Korban Jiwa...
Lebih 850 Korban Jiwa Bencana Sumatera, PDIP: Apalagi yang Ditunggu untuk Tetapkan Status Bencana Nasional?
Buya Muslim Yatim Ungkap...
Buya Muslim Yatim Ungkap Pentingnya Penetapan Status Bencana Nasional
Banjir Sumatera Tak...
Banjir Sumatera Tak Ditetapkan Darurat Bencana Nasional, Menko PMK: Penanganan Full Nasional
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Anggota DPD RI Ini Dukung...
Anggota DPD RI Ini Dukung Status Bencana Nasional di Aceh-Sumut-Sumbar, Ini Alasannya
Rekomendasi
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Begini Respons Pihak...
Begini Respons Pihak Ruben Onsu Usai Giorgio Antonio Beri Klarifikasi di Medsos
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved