Gugus Tugas Tegaskan Bencana Nasional COVID-19 Belum Berakhir

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:47 WIB
loading...
Gugus Tugas Tegaskan...
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Jokowi terhadap pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo mengatakan surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pandemi COVID-19. (Baca juga: Dokter Tirta: COVID-19 Tidak Bisa Hilang Total, Hanya Bisa Dikontrol)

“Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir,” ujar Doni dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (27/5/2020).

Surat edaran tersebut dengan memuat poin, pertama yakni pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua, percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Melalui surat tersebut, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo juga menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” jelas Doni.

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus Corona yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” kata Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada. (Baca juga: Jika Efektif Tekan Rasio Penularan COVID-19, Penerjunan Pasukan TNI/Polri Bakal Diperluas)

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus Corona. Gugus Tugas telah mengirimkan surat edaran ini kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
75% Bencana Sejak Awal...
75% Bencana Sejak Awal 2023 Disumbangkan 7 Provinsi Ini
Kasus Covid-19 di Indonesia...
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 190, Meninggal 5 Orang
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Rekomendasi
Liburan ke Urla Turki,...
Liburan ke Urla Turki, Perjalanan Sempurna Tak Terlupakan Bersama Ibu
Bagaimana Skenario Serangan...
Bagaimana Skenario Serangan Balas Dendam India ke Pakistan?
Efren Reyes Ramal Bintang...
Efren Reyes Ramal Bintang Biliar Masa Depan Indonesia Siap Lahir!
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
4 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
5 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
5 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
6 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
6 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
8 jam yang lalu
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved