Gugus Tugas Tegaskan Bencana Nasional COVID-19 Belum Berakhir
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:47 WIB
loading...
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Jokowi terhadap pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo mengatakan surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pandemi COVID-19. (Baca juga: Dokter Tirta: COVID-19 Tidak Bisa Hilang Total, Hanya Bisa Dikontrol)
“Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir,” ujar Doni dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (27/5/2020).
Surat edaran tersebut dengan memuat poin, pertama yakni pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua, percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Melalui surat tersebut, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo juga menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” jelas Doni.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo mengatakan surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pandemi COVID-19. (Baca juga: Dokter Tirta: COVID-19 Tidak Bisa Hilang Total, Hanya Bisa Dikontrol)
“Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir,” ujar Doni dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (27/5/2020).
Surat edaran tersebut dengan memuat poin, pertama yakni pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua, percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Melalui surat tersebut, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo juga menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” jelas Doni.
Lihat Juga :