24,7% Kasus Corona dari Luar Jawa-Bali, Satgas Minta 43 Daerah Upayakan Ini

Kamis, 08 Juli 2021 - 22:01 WIB
loading...
A A A
4. Kegiatan restoran berkapasitas maksimal 25%. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall hanya beroperasi sampai pukul 17.00 dengan penerapan prokes yg lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah di area publik atau fasilitas umum beserta kegiatan seni sosial budaya dan kegiatan rapat seminar dan pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara waktu

8. Pada transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah daerah

Wiku mengatakan agar bahwa penebalan pengendalian secara berjenjang adalah salah satu upaya pemerintah mengikutsertakan setiap unsur pemerintah di tiap wilayah administratif. Termasuk juga unsur masyarakat untuk berperan aktif karena pada prinsipnya menekan penularan covid-19 adalah tanggungjawab moril setiap orang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved