24,7% Kasus Corona dari Luar Jawa-Bali, Satgas Minta 43 Daerah Upayakan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal ini mengingat bahwa kasus Covid di luar Pulau Jawa dan Bali cukup besar.
"Oleh karena itu diputuskan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro,” ungkapnya.
Daerah-daerah tersebut diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kabupaten Bintan, Kota Batam , Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Lalu Kota Pontianak , Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan , Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan. Kemudian Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kota Palu Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon.
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Sedangkan 7 kab/kota di Pulau Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
"Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing, tracing, treatment, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RTnya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan Covid-19," paparnya.
Berikut rincian peraturan pada pengetatan pada PPKM mikro:
1. Penerapan WFH pada sektor perkantoran sebesar 75% dan WFO sebesar 25%
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online
"Oleh karena itu diputuskan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro,” ungkapnya.
Daerah-daerah tersebut diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kabupaten Bintan, Kota Batam , Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Lalu Kota Pontianak , Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan , Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan. Kemudian Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kota Palu Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon.
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Sedangkan 7 kab/kota di Pulau Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
"Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing, tracing, treatment, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RTnya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan Covid-19," paparnya.
Berikut rincian peraturan pada pengetatan pada PPKM mikro:
1. Penerapan WFH pada sektor perkantoran sebesar 75% dan WFO sebesar 25%
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online