24,7% Kasus Corona dari Luar Jawa-Bali, Satgas Minta 43 Daerah Upayakan Ini
Kamis, 08 Juli 2021 - 22:01 WIB
loading...
Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sepakat memperluas cakupan pengetatan kegiatan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal ini mengingat bahwa kasus Covid di luar Pulau Jawa dan Bali cukup besar.
Baca juga: Tiga Pilar Penting Majukan UMKM Selama Masa Pandemi
"Berdasarkan data Kemenkes per 6 Juli 2021, diketahui bahwa 24,7% kasus nasional berasal dari luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Selain itu terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65%. Seperti Lampung 81%, Kepulauan Riau 77%, Kalimantan Timur 74%, Papua Barat 73%, Kalimantan Barat 70%, Sumatera Selatan 69%, Bengkulu 66%, dan Sumatera Barat 65%," kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (8/7/2021).
Selain itu dinamika pergerakan zonasi kabupaten/kota yang menunjukan perkembangan kurang baik dalam waktu satu minggu saja yaitu dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota berzona merah.
Baca juga: PPKM Darurat Tugas Bersama Turunkan Pandemi Covid-19
"Oleh karena itu diputuskan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro,” ungkapnya.
Daerah-daerah tersebut diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kabupaten Bintan, Kota Batam , Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Baca juga: Tiga Pilar Penting Majukan UMKM Selama Masa Pandemi
"Berdasarkan data Kemenkes per 6 Juli 2021, diketahui bahwa 24,7% kasus nasional berasal dari luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Selain itu terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65%. Seperti Lampung 81%, Kepulauan Riau 77%, Kalimantan Timur 74%, Papua Barat 73%, Kalimantan Barat 70%, Sumatera Selatan 69%, Bengkulu 66%, dan Sumatera Barat 65%," kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (8/7/2021).
Selain itu dinamika pergerakan zonasi kabupaten/kota yang menunjukan perkembangan kurang baik dalam waktu satu minggu saja yaitu dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota berzona merah.
Baca juga: PPKM Darurat Tugas Bersama Turunkan Pandemi Covid-19
"Oleh karena itu diputuskan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro,” ungkapnya.
Daerah-daerah tersebut diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kabupaten Bintan, Kota Batam , Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Lihat Juga :