24,7% Kasus Corona dari Luar Jawa-Bali, Satgas Minta 43 Daerah Upayakan Ini
Kamis, 08 Juli 2021 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Lalu Kota Pontianak , Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan , Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan. Kemudian Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kota Palu Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon.
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Sedangkan 7 kab/kota di Pulau Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
"Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing, tracing, treatment, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RTnya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan Covid-19," paparnya.
Berikut rincian peraturan pada pengetatan pada PPKM mikro:
1. Penerapan WFH pada sektor perkantoran sebesar 75% dan WFO sebesar 25%
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online
3. Sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Sedangkan 7 kab/kota di Pulau Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
"Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing, tracing, treatment, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RTnya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan Covid-19," paparnya.
Berikut rincian peraturan pada pengetatan pada PPKM mikro:
1. Penerapan WFH pada sektor perkantoran sebesar 75% dan WFO sebesar 25%
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online
3. Sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat
Lihat Juga :