Jubir Satgas Sebut Akan Ada Penyesuaian dalam Pelaksanaan PPKM Darurat
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan prokes yang ketat.
Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. "Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen," tuturnya.
Wiku berharap sederet penyesuaian tersebut dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun.
"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," pungkasnya.
Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. "Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen," tuturnya.
Wiku berharap sederet penyesuaian tersebut dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun.
"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :