Jubir Satgas Sebut Akan Ada Penyesuaian dalam Pelaksanaan PPKM Darurat
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:10 WIB
loading...
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mencermati masukkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mencermati berbagai masukkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office (WFO).
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Duren Sawit, Wagub DKI Imbau Perusahaan Tak Beroperasi Selama PPKM Darurat
Usai menampung berbagai masukkan, pemerintah memutuskan berbagai penyesuaian terkait dengan dua sektor yang dapat melakukan WFO tersebut.
"Pertama, pada sektor kritikal, terutama pada sektor yang bergerak di bidang kesehatan, dan keamanan WFO dapat dilakukan 100 persen dengan prokes yang ketat," ucap Wiku saat jumpa pers secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Bulog Siapkan 200.000 Ton Beras Bansos di Masa PPKM Darurat
Kemudian untuk sektor lainnya di bidang energi, logistik, makanan dan minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.
"Sementara, untuk kegiatan kantor pendukung, operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen," terangnya.
Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan prokes yang ketat.
Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. "Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen," tuturnya.
Wiku berharap sederet penyesuaian tersebut dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun.
"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," pungkasnya.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Duren Sawit, Wagub DKI Imbau Perusahaan Tak Beroperasi Selama PPKM Darurat
Usai menampung berbagai masukkan, pemerintah memutuskan berbagai penyesuaian terkait dengan dua sektor yang dapat melakukan WFO tersebut.
"Pertama, pada sektor kritikal, terutama pada sektor yang bergerak di bidang kesehatan, dan keamanan WFO dapat dilakukan 100 persen dengan prokes yang ketat," ucap Wiku saat jumpa pers secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Bulog Siapkan 200.000 Ton Beras Bansos di Masa PPKM Darurat
Kemudian untuk sektor lainnya di bidang energi, logistik, makanan dan minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.
"Sementara, untuk kegiatan kantor pendukung, operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen," terangnya.
Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan prokes yang ketat.
Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. "Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen," tuturnya.
Wiku berharap sederet penyesuaian tersebut dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun.
"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :