Penjelasan Siti Fadilah Soal Penarikan Kembali ke Rutan dan Wawancara Deddy Corbuzier
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari telah menyampaikan surat keberatan atas ditariknya kembali kliennya dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pihak kuasa hukum Siti Fadilah Supari membeberkan sejumlah alasannya.
Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin mengatakan pada Rabu 20 Mei 2020 kliennya dirujuk oleh Tim Dokter Rutan Pondok Bambu untuk menjalani pengobatan rawat inap di RSPAD terkait dengan penyakit yang dideritanya. (Baca juga: Deddy Corbuzier Beberkan Tujuannya Wawancara Siti Fadilah Supari)
"Sehingga memerlukan penanganan yang khusus dan perhatian khusus terkait penyakit yang diderita klien kami seperti HNP Lumbal, Post Op Lipoma di kedua lengan, autoimune dan asma sebagaimana diagnosa dokter Klinik Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Achmad Cholidin kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).
Dia mengatakan pihak kuasa hukum Siti Fadilah Supari sebelumnya menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memohon adanya perubahan status hukuman kliennya.
"Dikarenakan Rutan Pondok Bambu telah menjadi pandemi penyebaran Virus COVID-19 setelah dilakukannya rapid tes ditemukan 50 orang PDP positif COVID-19 dan bahkan terinfo sudah ada yang meninggal dunia tersebab COVID-19 di dalam kondisi Rutan Pondok Bambu yang over kapasitas," katanya.
Dia melanjutkan bahwa dalam membatasi dan menanggulangi COVID-19 dalam Rutan Pondok Bambu, ada beberapa narapidana yang sudah berusia lanjut atau lebih dari 60 tahun untuk sementara dipindahkan dari Rutan dan ada juga yang dirumahkan.
"Hanya tinggal klien kami Bu Siti Fadilah Supari merupakan yang narapidana yang paling tua (71 tahun) dengan banyak penyakit yang dideritanya, seperti asma, autoimum, gagal jantung sebelah kanan, glukoma dan lain-lain yang sangat berbahaya seandainya klien kami masih berada di dalam zona merah COVID-19 di Rutan Pondok Bambu, dan risiko terpapar virus Corona sangat besar padahal klien kami tinggal menjalani 4 bulan masa hukuman dari yang divonis yang di jatuhkan," ungkapnya.
Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memeroleh kesehatan yang layak.
Kemudian, Pasal 16 ayat (3) menyebutkan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita tersebut dirawat secara khusus.
Lalu, dalam Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan. "Dengan berdasarkan aturan hukum ini dan tinjauan dari sisi kemanusian seharusnya Ibu Siti Fadilah Supari mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan atau ditempatkan di rumah tempat tinggal sementara waktu," jelasnya.
Dia membeberkan, Siti Fadilah Supari akhirnya masuk dalam ruang perawatan di RSPAD dengan pengawalan melekat dari pihak keamanan Rutan Pondok Bambu dengan tujuan untuk perawatan penyakit asma yang akut dan sekaligus untuk sementara waktu ditempatkan di RSPAD dalam rangka penyelamatan terhindar dari wabah COVID-19 di Rutan Pondok Bambu. (
)
"Bahwa dalam masa perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto RSPAD, klien kami Ibu Siti Fadilah Supari menerima tamu artis dan Youtuber Deddy Corbuzier, di saat menerima tamu tersebut terjadilah dialog dan curhat antara klien kami Ibu Siti Fadilah Supari bersama dengan Deddy Corbuzier, yang menceritakan kasus hukum yang menyebab Ibu Siti Fadilah ditahan, tentang masalah kesehatan, masalah penanganan flu burung, terkait masalah WHO dan juga mengenai permasalahan dan penanganan COVID-19 di Indonesia," imbuhnya.
Dia menambahkan dialog tersebut direkam dan disebarluaskan melalui chanel YouTube milik Deddy Corbuzier dan tanpa diduga rupanya dialog tersebut sangat menarik perhatian masyarakat. Sehingga sampai saat ini yang melihat tayangan YouTube tersebut sudah mencapai 3,5 juta lebih.
"Masyarakat sangat simpatik terhadap informasi-informasi yang dikeluarkan oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari tanpa ada yang harus dirahasiakan demi ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dialog dan wawancara itu dilakukan di ruang perawatan di RSPAD yang merupakan tempat umum yang dapat dikunjungi publik. Namun demikian, kata dia, setiap orang yang berkunjung ke tempat perawatan Siti Fadilah Supari akan diketahui oleh pihak keamanan rumah sakit dan pihak keamanan Rutan yang melekat menjaga kliennya di rumah sakit.
"Jadi tidak akan mungkin wawancara yang dilakukan tidak diketahui oleh pihak rumah sakit dan pihak Rutan, dan jika ada hal mencurigakan pastinya pihak Rutan akan segera bertindak, jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam," imbuhnya.
Setelah dilakukan wawancara keesokan harinya pada tanggal 22 Mei 2020 Siti Fadilah Supari yang baru dua hari masa perawatan di RSPAD dijemput oleh pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dengan dasar kliennya sudah dinyatakan sembuh oleh Dokter RSPAD.
"Padahal kondisi klien kami Ibu Siti Fadilah Supari saat itu masih dalam tahap pemulihan dan masih lemas, hal ini terlihat pada saat penjemputan oleh pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur dimana klien kami menggunakan kursi roda, dan juga kondisi Rutan Pondok Bambu masih dalam kondisi zona merah penyebaran COVID-19," terangnya. (Baca juga: Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Langgar Permenkumham)
Maka itu, kata dia, penjemputan yang dilakukan oleh pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur terhadap Siti Fadilah Supari sangatlah terkesan tergesa-gesa. "Yang saat itu klien kami belum mendapatkan informasi dari dokter yang merawatnya, yang seharusnya dokter yang merawat menginformasukan ke pasien dan pasien akan memahami kondisi pasien saat pulang," tandasnya.
Padahal, kata dia, Siti Fadilah Supari adalah seorang dokter sehingga dapat bertukar pikiran dalam penanganan penyakit selanjutnya. Namun, kata dia, yang terjadi tidak demikian, pihak rumah sakit hanya menginformasikan ke pihak Rutan Pondok Bambu dan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur langsung menarik Siti Fadilah kembali ke Rutan Pondok Bambu. "Alasan penarikan ibu secara tergesa-gesa sedang kami meminta klarifikasi ke Dirjen PAS melalui surat yang kami kirimkan ke Dirjen PAS," ucapnya.
Dia menjelaskan tindakan tergesa-gesa dari RSPAD untuk memulangkan Siti Fadilah Supari dari perawatan rumah sakit dan juga tindakan terburu-buru pihak Rutan Pondok Bambu untuk menarik kliennya kembali ke Rutan, ada hubunganya dengan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier di YouTube yang memberikan pencerahan mengenai penanganan COVID-19 yang sedang melanda negeri ini dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
"Sehingga klien kami Ibu Siti Fadilah Supari harus masuk kembali ke dalam Rutan Pondok Bambu yang sampai saat ini masih dalam kondisi zona merah penyebaran COVID-19," tuturnya.
Pihak Pengacara Siti Fadilah Supari juga mempertanyakan apakah ada peraturan hukum yang dilanggar dalam dialog antara Deddy Corbuzier dengan kliennya. Sepengetahuan pengacara Siti Fadilah Supari, ada Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS.HM.01.02.16 perihal Surat Edaran tertanggal 10 Mei 2011 yang berbunyi dilarangnya bagi media massa melakukan kegiatan liputan dan wawancara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dan jika akan melakukan wawancara, teleconference, talk show harus seizin dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Namun perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam Rutan, namun yang dilakukan oleh klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di rumah sakit yakni di ruang perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, yang merupakan ruang publik yang dapat dikunjungi oleh masyarakat dan disamping itu juga diketahui oleh pihak keamanan dari Rutan Pondok Bambu yang melekat mendampingi klien kami Ibu Siti Fadillah Supari dalam perawatan rumah sakit," paparnya.
Sehingga, menurut pengacara Siti Fadilah Supari, tidak ada aturan hukum yang dilanggar di dalam dialog antara kliennya dengan Deddy Corbuzier. "Bahwa atas hal tersebut kami meminta Klarifikasi dan sekaligus mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakat RI terkait dengan penjemputan dan penarikan Ibu Siti Fadilah Supari yang tergesa-gesa serta menjelaskan dasar penjemputan klien kami yang sedang menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) terkait riwayat penyakit yang diderita oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari," tegasnya. ( )
Pihak Pengacara Siti Fadilah Supari berharap, Dirjen PAS Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga dapat meninjau permasalahan tersebut dari sisi kemanusiaan. "Dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku sehingga tidak mengorbankan hak azasi manusia yang ada dalam norma-norma peraturan hukum," pungkasnya.
Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin mengatakan pada Rabu 20 Mei 2020 kliennya dirujuk oleh Tim Dokter Rutan Pondok Bambu untuk menjalani pengobatan rawat inap di RSPAD terkait dengan penyakit yang dideritanya. (Baca juga: Deddy Corbuzier Beberkan Tujuannya Wawancara Siti Fadilah Supari)
"Sehingga memerlukan penanganan yang khusus dan perhatian khusus terkait penyakit yang diderita klien kami seperti HNP Lumbal, Post Op Lipoma di kedua lengan, autoimune dan asma sebagaimana diagnosa dokter Klinik Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Achmad Cholidin kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).
Dia mengatakan pihak kuasa hukum Siti Fadilah Supari sebelumnya menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memohon adanya perubahan status hukuman kliennya.
"Dikarenakan Rutan Pondok Bambu telah menjadi pandemi penyebaran Virus COVID-19 setelah dilakukannya rapid tes ditemukan 50 orang PDP positif COVID-19 dan bahkan terinfo sudah ada yang meninggal dunia tersebab COVID-19 di dalam kondisi Rutan Pondok Bambu yang over kapasitas," katanya.
Dia melanjutkan bahwa dalam membatasi dan menanggulangi COVID-19 dalam Rutan Pondok Bambu, ada beberapa narapidana yang sudah berusia lanjut atau lebih dari 60 tahun untuk sementara dipindahkan dari Rutan dan ada juga yang dirumahkan.
"Hanya tinggal klien kami Bu Siti Fadilah Supari merupakan yang narapidana yang paling tua (71 tahun) dengan banyak penyakit yang dideritanya, seperti asma, autoimum, gagal jantung sebelah kanan, glukoma dan lain-lain yang sangat berbahaya seandainya klien kami masih berada di dalam zona merah COVID-19 di Rutan Pondok Bambu, dan risiko terpapar virus Corona sangat besar padahal klien kami tinggal menjalani 4 bulan masa hukuman dari yang divonis yang di jatuhkan," ungkapnya.
Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memeroleh kesehatan yang layak.
Kemudian, Pasal 16 ayat (3) menyebutkan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita tersebut dirawat secara khusus.
Lalu, dalam Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan. "Dengan berdasarkan aturan hukum ini dan tinjauan dari sisi kemanusian seharusnya Ibu Siti Fadilah Supari mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan atau ditempatkan di rumah tempat tinggal sementara waktu," jelasnya.
Dia membeberkan, Siti Fadilah Supari akhirnya masuk dalam ruang perawatan di RSPAD dengan pengawalan melekat dari pihak keamanan Rutan Pondok Bambu dengan tujuan untuk perawatan penyakit asma yang akut dan sekaligus untuk sementara waktu ditempatkan di RSPAD dalam rangka penyelamatan terhindar dari wabah COVID-19 di Rutan Pondok Bambu. (
Baca Juga
"Bahwa dalam masa perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto RSPAD, klien kami Ibu Siti Fadilah Supari menerima tamu artis dan Youtuber Deddy Corbuzier, di saat menerima tamu tersebut terjadilah dialog dan curhat antara klien kami Ibu Siti Fadilah Supari bersama dengan Deddy Corbuzier, yang menceritakan kasus hukum yang menyebab Ibu Siti Fadilah ditahan, tentang masalah kesehatan, masalah penanganan flu burung, terkait masalah WHO dan juga mengenai permasalahan dan penanganan COVID-19 di Indonesia," imbuhnya.
Dia menambahkan dialog tersebut direkam dan disebarluaskan melalui chanel YouTube milik Deddy Corbuzier dan tanpa diduga rupanya dialog tersebut sangat menarik perhatian masyarakat. Sehingga sampai saat ini yang melihat tayangan YouTube tersebut sudah mencapai 3,5 juta lebih.
"Masyarakat sangat simpatik terhadap informasi-informasi yang dikeluarkan oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari tanpa ada yang harus dirahasiakan demi ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dialog dan wawancara itu dilakukan di ruang perawatan di RSPAD yang merupakan tempat umum yang dapat dikunjungi publik. Namun demikian, kata dia, setiap orang yang berkunjung ke tempat perawatan Siti Fadilah Supari akan diketahui oleh pihak keamanan rumah sakit dan pihak keamanan Rutan yang melekat menjaga kliennya di rumah sakit.
"Jadi tidak akan mungkin wawancara yang dilakukan tidak diketahui oleh pihak rumah sakit dan pihak Rutan, dan jika ada hal mencurigakan pastinya pihak Rutan akan segera bertindak, jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam," imbuhnya.
Setelah dilakukan wawancara keesokan harinya pada tanggal 22 Mei 2020 Siti Fadilah Supari yang baru dua hari masa perawatan di RSPAD dijemput oleh pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dengan dasar kliennya sudah dinyatakan sembuh oleh Dokter RSPAD.
"Padahal kondisi klien kami Ibu Siti Fadilah Supari saat itu masih dalam tahap pemulihan dan masih lemas, hal ini terlihat pada saat penjemputan oleh pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur dimana klien kami menggunakan kursi roda, dan juga kondisi Rutan Pondok Bambu masih dalam kondisi zona merah penyebaran COVID-19," terangnya. (Baca juga: Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Langgar Permenkumham)
Maka itu, kata dia, penjemputan yang dilakukan oleh pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur terhadap Siti Fadilah Supari sangatlah terkesan tergesa-gesa. "Yang saat itu klien kami belum mendapatkan informasi dari dokter yang merawatnya, yang seharusnya dokter yang merawat menginformasukan ke pasien dan pasien akan memahami kondisi pasien saat pulang," tandasnya.
Padahal, kata dia, Siti Fadilah Supari adalah seorang dokter sehingga dapat bertukar pikiran dalam penanganan penyakit selanjutnya. Namun, kata dia, yang terjadi tidak demikian, pihak rumah sakit hanya menginformasikan ke pihak Rutan Pondok Bambu dan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur langsung menarik Siti Fadilah kembali ke Rutan Pondok Bambu. "Alasan penarikan ibu secara tergesa-gesa sedang kami meminta klarifikasi ke Dirjen PAS melalui surat yang kami kirimkan ke Dirjen PAS," ucapnya.
Dia menjelaskan tindakan tergesa-gesa dari RSPAD untuk memulangkan Siti Fadilah Supari dari perawatan rumah sakit dan juga tindakan terburu-buru pihak Rutan Pondok Bambu untuk menarik kliennya kembali ke Rutan, ada hubunganya dengan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier di YouTube yang memberikan pencerahan mengenai penanganan COVID-19 yang sedang melanda negeri ini dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
"Sehingga klien kami Ibu Siti Fadilah Supari harus masuk kembali ke dalam Rutan Pondok Bambu yang sampai saat ini masih dalam kondisi zona merah penyebaran COVID-19," tuturnya.
Pihak Pengacara Siti Fadilah Supari juga mempertanyakan apakah ada peraturan hukum yang dilanggar dalam dialog antara Deddy Corbuzier dengan kliennya. Sepengetahuan pengacara Siti Fadilah Supari, ada Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS.HM.01.02.16 perihal Surat Edaran tertanggal 10 Mei 2011 yang berbunyi dilarangnya bagi media massa melakukan kegiatan liputan dan wawancara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dan jika akan melakukan wawancara, teleconference, talk show harus seizin dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Namun perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam Rutan, namun yang dilakukan oleh klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di rumah sakit yakni di ruang perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, yang merupakan ruang publik yang dapat dikunjungi oleh masyarakat dan disamping itu juga diketahui oleh pihak keamanan dari Rutan Pondok Bambu yang melekat mendampingi klien kami Ibu Siti Fadillah Supari dalam perawatan rumah sakit," paparnya.
Sehingga, menurut pengacara Siti Fadilah Supari, tidak ada aturan hukum yang dilanggar di dalam dialog antara kliennya dengan Deddy Corbuzier. "Bahwa atas hal tersebut kami meminta Klarifikasi dan sekaligus mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakat RI terkait dengan penjemputan dan penarikan Ibu Siti Fadilah Supari yang tergesa-gesa serta menjelaskan dasar penjemputan klien kami yang sedang menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) terkait riwayat penyakit yang diderita oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari," tegasnya. ( )
Pihak Pengacara Siti Fadilah Supari berharap, Dirjen PAS Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga dapat meninjau permasalahan tersebut dari sisi kemanusiaan. "Dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku sehingga tidak mengorbankan hak azasi manusia yang ada dalam norma-norma peraturan hukum," pungkasnya.
(kri)