Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Langgar Permenkumham
Selasa, 26 Mei 2020 - 12:36 WIB
loading...
Ditjen PAS menyebut bahwa wawancara yang dilakukan Siti Fadilah bersama dengan Deddy Corbuzier telah melanggar dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham. Foto/YouTube Deddy Corbuzier
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti menyebut bahwa wawancara yang dilakukan Siti Fadilah bersama dengan Deddy Corbuzier telah melanggar dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Ditjen PAS Tegaskan Petugas dan Napi Rutan Pondok Bambu Negatif Corona)
Peraturan tersebut berbunyi butir-butir terkait di antaranya adalah Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Lalu Pada Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Sedangkan pada Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksanaan Peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dan pada Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Rika menjelaskan berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sendiri maupun 2 orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu 20 Mei 2020 malam di Ruang Paviliun Kartika Kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.
"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Ditjen PAS Tegaskan Petugas dan Napi Rutan Pondok Bambu Negatif Corona)
Peraturan tersebut berbunyi butir-butir terkait di antaranya adalah Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Lalu Pada Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Sedangkan pada Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksanaan Peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dan pada Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Rika menjelaskan berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sendiri maupun 2 orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu 20 Mei 2020 malam di Ruang Paviliun Kartika Kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.
Lihat Juga :