Berebut Pasar Swab Antigen
Rabu, 07 Juli 2021 - 06:12 WIB
loading...
A
A
A
Seperti Klinik Utama Speed Lab di Mampang yang mematok tarif swab Antigen seharga Rp175.000, Quickest Lab Rp180.000, Rumah Sakit Tebet Rp195.000, Universal Care Klinik di Kuningan Rp200.000 serta Rumah Sakit Brawijaya Saharjo Rp394.0000.
Sejumlah kilinik yang didatangi KORAN SINDO enggan memberikan komentar baik karyawan ataupun pemiliknya terkait murahnya harga swab antigen. Namun KORAN SINDO berhasil menemui salah satu perawat di klinik Kawasan Buncit bernama Melati, 22. Dia mengaku bekerja di salah satu rumah sakit dan juga klinik ini hanya freelance.
“Jadi ada dokter di rumah sakit tempat saya kerja buka klinik sama temannya dan buka layanan swab antigen,” katanya.
Baca juga: Mulai Marak, Fenomena Perang Harga Klinik Tawarkan Swab Antigen
Setiap kali melakukan swab dia mendapatkan jatah Rp50.000 sedangkan tarif yang ditetapkan di kliniknya Rp100.000. Dalam sehari konsumen yang datang bisa mencapai ratusan orang. “Kalau ditempat kita semuanya terjamin, perlatan baru dan tenaga kesehatan yang terlatih,” tegasnya.
Menurut dia, kliniknya ini juga terdaftar di Kemenkes. Selain swab antigen juga melayani jasa kunjungan perawatan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Biaya yang dipatok Rp175.000 per orang. Dia mengaku bisa datang ke rumah warga yang membutuhkan swab antigen. Cara ini dikenal dengan istilah homevisit. Pesanan swab antigen di rumah diterima jika syarat jumlah dipenuhi. Minimal lima orang. Ada biaya tambahan untuk ongkos. Harga yang ditawarkan sudah termasuk alat antigen dan APD (Alat Pelindung Diri) tenaga swab atau biasa disebut swaber. “Yang penting disediakan tempat utuk menggani baju APD,” tuturnya.
Menurutnya, permintaan swab antigen di rumah cukup diminati. Layanan ini merespons kekhawatiran tingginya penularan Covid-19. Bahkan dia harus mengatur jadwal melakukan swab antigen dari rumah ke rumah. Dia memberikan jaminan. Alat swab yang digunakan dipasok dari klinik. Hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dokter. "Ini pekerjaan sampingan. Rata-rata yang mau homevisit karena takut. Soalnya kasus makin melonjak. Ini di luar dugaan," tukasnya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selama ini Kemenkes hanya menentukan pelayanan swab test dengan harga jual tertinggi.
Kemenkes telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
“Tidak ada izin dari Kemenkes yang memberikan izin operasional adalah Pemda. Kemkes sudah menetapkan batas atas harga pemeriksaan baik untuk rapid maupun swab PCR," kata Nadia kepada sebuah media online, Rabu (30/6/2021).
Dia pun mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus melakukan monitoring ke klinik kesehatan yang melakukan pelayanan swab test terkait kualitas alat yang digunakan. Bersamaan dengan itu, laboratorium yang digunakan pun harus dipastikan berasal dari laboratorium terpercaya. “Kami tidak mengeluarkan izin yang memberikan izin operasional adalah Pemda. Kemenkes sudah menetapkan batas atas harga pemeriksaan baik untuk rapid maupun swab PCR," kata Nadia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan harga tes yang bervariasi itu tergantung jenis alat uji yang digunakan. Pemerintah sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Sejumlah kilinik yang didatangi KORAN SINDO enggan memberikan komentar baik karyawan ataupun pemiliknya terkait murahnya harga swab antigen. Namun KORAN SINDO berhasil menemui salah satu perawat di klinik Kawasan Buncit bernama Melati, 22. Dia mengaku bekerja di salah satu rumah sakit dan juga klinik ini hanya freelance.
“Jadi ada dokter di rumah sakit tempat saya kerja buka klinik sama temannya dan buka layanan swab antigen,” katanya.
Baca juga: Mulai Marak, Fenomena Perang Harga Klinik Tawarkan Swab Antigen
Setiap kali melakukan swab dia mendapatkan jatah Rp50.000 sedangkan tarif yang ditetapkan di kliniknya Rp100.000. Dalam sehari konsumen yang datang bisa mencapai ratusan orang. “Kalau ditempat kita semuanya terjamin, perlatan baru dan tenaga kesehatan yang terlatih,” tegasnya.
Menurut dia, kliniknya ini juga terdaftar di Kemenkes. Selain swab antigen juga melayani jasa kunjungan perawatan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Biaya yang dipatok Rp175.000 per orang. Dia mengaku bisa datang ke rumah warga yang membutuhkan swab antigen. Cara ini dikenal dengan istilah homevisit. Pesanan swab antigen di rumah diterima jika syarat jumlah dipenuhi. Minimal lima orang. Ada biaya tambahan untuk ongkos. Harga yang ditawarkan sudah termasuk alat antigen dan APD (Alat Pelindung Diri) tenaga swab atau biasa disebut swaber. “Yang penting disediakan tempat utuk menggani baju APD,” tuturnya.
Menurutnya, permintaan swab antigen di rumah cukup diminati. Layanan ini merespons kekhawatiran tingginya penularan Covid-19. Bahkan dia harus mengatur jadwal melakukan swab antigen dari rumah ke rumah. Dia memberikan jaminan. Alat swab yang digunakan dipasok dari klinik. Hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dokter. "Ini pekerjaan sampingan. Rata-rata yang mau homevisit karena takut. Soalnya kasus makin melonjak. Ini di luar dugaan," tukasnya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selama ini Kemenkes hanya menentukan pelayanan swab test dengan harga jual tertinggi.
Kemenkes telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
“Tidak ada izin dari Kemenkes yang memberikan izin operasional adalah Pemda. Kemkes sudah menetapkan batas atas harga pemeriksaan baik untuk rapid maupun swab PCR," kata Nadia kepada sebuah media online, Rabu (30/6/2021).
Dia pun mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus melakukan monitoring ke klinik kesehatan yang melakukan pelayanan swab test terkait kualitas alat yang digunakan. Bersamaan dengan itu, laboratorium yang digunakan pun harus dipastikan berasal dari laboratorium terpercaya. “Kami tidak mengeluarkan izin yang memberikan izin operasional adalah Pemda. Kemenkes sudah menetapkan batas atas harga pemeriksaan baik untuk rapid maupun swab PCR," kata Nadia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan harga tes yang bervariasi itu tergantung jenis alat uji yang digunakan. Pemerintah sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Lihat Juga :