Kasus Bumiputera, Arteri Dahlan Pertanyakan Urgensi Penahanan Nuhasanah

Minggu, 04 Juli 2021 - 01:05 WIB
loading...
Kasus Bumiputera, Arteri...
Anggota Komisi III DPR-RI Arteria Dahlan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI Arteria Dahlan menanggapi penahanan mantanKetua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), baru-baru ini. Seperti diketahui, Nurhasanah resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejagung.

Arteria Dahlan mengaku sedih, kecewa dan prihatin, bahwa cara penyelesaian permasalahan Bumiputera ini harus dilakukan dengan cara mengkriminalkan bahkan memenjarakan Nurhasanah.

"Padahal, penyelesaian Bumiputera ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih beradab, etis dan humanis, melalui dialektika kebangsaan," ujar Arteria dalam keterangannya, Sabtu 3 Juli 2021.

Kejagung, tambah Arteria, harus bisa meyakinkan publik seberapa pentingnya sehingga harus terbit penahanan atas diri Nurhasanah. Dia mengungkapkan, ada tiga syarat subyektif untuk dilakukan penahanan, yakni potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Saya minta pihak Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun, bahkan kasus ini kan sengketa tafsir tentang cara menyelesaikan permasalahan Bumiputera, kok ada perbedaan tafsir diselesaikan dengan cara-cara seperti ini. Harusnya Kejaksaan juga tahan dong Oknum Komisioner OJK yang selama ini membuat kebijakan yang keliru yang menyengsarakan Bumiputera, itu juga kasat mata dan berpotensi merugikan keuangan negara," beber Arteria.

Menurut dia, kalau Kejaksaan tidak bisa membuktikan hal itu, pihaknya akan meminta agar kasus ini dilakukan evaluasi bahkan disupervisi baik oleh KPK maupun Komisi III.

“Bahkan saya akan membuat Tim Pemantau Independen. Selama ini saya sudah sangat bangga dengan institusi Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Pak Jaksa Agung sekarang. Jangan sampai perbuatan anak buah Pak Jaksa Agung mencoreng prestasi-prestasi yang sudah ditorehkan pak Jaksa Agung, saya punya bukti kok sebekum ini ada Jaksa Agung Muda yang bertemu dengan pihak-pihak luar terkait kasus ini," tambah Arteria.

Arteria menegaskan dirinya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tapi dirinya hanya menolak penahanan Nurhasanah.

"Silakan Bu Nurhasanah diperiksa, disidik dan diminta pertanggungjawaban hukumnya sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, sehormat-hormatnya, Saya tidak akan intervensi. Yang saya keberatan, beliau ditahan, ditahan mungkin saja karena pesanan, karena ada salah satu Jaksa Agung Muda yang ngotot menahan. Saya tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum, tapi yang saya pertanyakan kenapa Nurhasanah harus ditahan, paling tidak kasih tahanan kota saja lah biar publik tidak bertanya-tanya ada apa dibalik ini? Ini mau menegakkan hukum, atau sebaliknya mau mengintimidasi atau membukakan jalan untuk mengambilalih kepengurusan dan kebijakan Bumiputera melalui aparat penegak hukum? Saya menyarankan kepada oknum OJK, kalau anda ksatria ayo bertarung dan sekaligus membuktikannya di pengadilan, jangan pakai tangan penegak hukum untuk mengintimidasi," kata Arteria.

Arteria menegaskan, OJK sudah salah ambil kebijakan, salah menempatkan direksi yang bermasalah, serta telah kalah pula dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dan kini OJK malah pakai tangan kejaksaan untuk menahan Nurhasanah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Penampakan 2 Kapal Pesiar...
Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Rekomendasi
Pertagas Jalin Kerja...
Pertagas Jalin Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Gas ke Polytama
Apakah Hari Pendidikan...
Apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 Sekolah Libur?
Andalan Masyarakat,...
Andalan Masyarakat, Super App BRImo Dipakai 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun
Berita Terkini
KSAL Ungkap TNI AL Belum...
KSAL Ungkap TNI AL Belum Punya Alat Pendeteksi Kapal Selam Asing
11 menit yang lalu
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
39 menit yang lalu
Jaksa Hadirkan Keluarga...
Jaksa Hadirkan Keluarga Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur di Pengadilan
51 menit yang lalu
DPR - KSAL Rapat Bahas...
DPR - KSAL Rapat Bahas Urgensi Keamanan Laut
1 jam yang lalu
Hadiri Konferensi Kemenangan...
Hadiri Konferensi Kemenangan Gaza di Istanbul, ARI-BP Dukung Kemerdekaan Palestina
2 jam yang lalu
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
3 jam yang lalu
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved