Kasus Bumiputera, Arteri Dahlan Pertanyakan Urgensi Penahanan Nuhasanah
loading...
A
A
A
Arteria pun mendesak Kejaksaan Agung, untuk mencermati persoalan Bumiputera ini secara seksama. Dia berharap Kejaksaan tidak mudah menyimpulkan persoalan Bumiputera ini adalah perkara hukum 'an sich'.
"Sebab kasus ini kental muatan politis nya. Muatan politis nya adalah bagaimana Nurhasanah dipenjara, Nurhasanah tidak bisa berbuat apa-apa, dan kekuasaan yang sah di Bumiputera di take over oleh mereka yang tak suka pada Nurhasanah. Ini namanya pengambil-alihan secara paksa dengan menggunakan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Arteria meminta kepada Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dan Jamdatun Kejagung Ferry Wibisono untuk berhati-hati dalam menentukan arah kasus ini.
"Saya harap merekacermat dan berhati-hati soal kasus ini. Sebab saya mengetahui ada cerita dibalik kasus ini yang melibatkan nama-nama mereka, yang akan saya ungkapkan pada waktunya," ujar Arteria.
Arteria juga 'menyentil' Jamdatun perihal angka kerugian Bumiputera menurut yang bersangkutan, yakni Rp27 Triliun. Menurut Jamdatun, kerugian itu disebabkan oleh Nurhasanah.
"Nanti saya suruh ponakan saya umur 6 tahun untuk menghitung kerugian negara, bahkan apa iya itu kerugian negara yang dibuat oleh Nurhasanah. Jamdatun jangan bikin heboh Republik ini, jangan cari sensasi. Harusnya lebih melihat bagaimana kalau rekomendasi OJK dikerjakan justru akan membuat keadaan semakin gaduh dikarenakan saatnya bersamaan dengan kasus Jiwasraya, Indo Surya dan Asabri. Justru Nurhasanah memilih jalan tengah yang tidak terlalu merugikan nasabah, kan yang mengetahui kondisi riil di lapangan itu dia bukan OJK" tegas Arteria.
Arteria menyatakan bahwa dirinya mendapat permohonanbantuan hukum dari Keluarga Banteng Lawas dari Lampung, yang merupakan bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan Lampung. Selain itu, beberapa Senior Partai juga minta tolong agar dirinya membantu Nurhasanah.
"Saya katakan siap, sepanjang ada dasar pembelaannya," tegasnya.
Seperti diketahui, Nurhasanah adalah kader senior PDI Perjuangan Lampung. "Kami akan melakukan memberikan bantuan hukum, saya akan meminta Bu Nurhasanah untuk melakukan pra peradilan. Saya akan kawal proses hukumnya dan saya akan bentuk Tim Pemantau Penegakan Hukum pada kasus ini. Prinsip saya, adalah membela yang benar, jangan sampai kejaksaan yang susah sangat baik ini dijadikan alat bagi oknum nakal Komisioner OJK dengan memperlihatkan festivalisasi arogansi kekuasaan, apalagi Nurhasanah merupakan bagian dari keluarga kami sendiri, yakni PDI Perjuangan," ujar Arteria, yang juga Politisi PDI Perjuangan ini.
Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJKtelah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
"Sebab kasus ini kental muatan politis nya. Muatan politis nya adalah bagaimana Nurhasanah dipenjara, Nurhasanah tidak bisa berbuat apa-apa, dan kekuasaan yang sah di Bumiputera di take over oleh mereka yang tak suka pada Nurhasanah. Ini namanya pengambil-alihan secara paksa dengan menggunakan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Arteria meminta kepada Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dan Jamdatun Kejagung Ferry Wibisono untuk berhati-hati dalam menentukan arah kasus ini.
"Saya harap merekacermat dan berhati-hati soal kasus ini. Sebab saya mengetahui ada cerita dibalik kasus ini yang melibatkan nama-nama mereka, yang akan saya ungkapkan pada waktunya," ujar Arteria.
Arteria juga 'menyentil' Jamdatun perihal angka kerugian Bumiputera menurut yang bersangkutan, yakni Rp27 Triliun. Menurut Jamdatun, kerugian itu disebabkan oleh Nurhasanah.
"Nanti saya suruh ponakan saya umur 6 tahun untuk menghitung kerugian negara, bahkan apa iya itu kerugian negara yang dibuat oleh Nurhasanah. Jamdatun jangan bikin heboh Republik ini, jangan cari sensasi. Harusnya lebih melihat bagaimana kalau rekomendasi OJK dikerjakan justru akan membuat keadaan semakin gaduh dikarenakan saatnya bersamaan dengan kasus Jiwasraya, Indo Surya dan Asabri. Justru Nurhasanah memilih jalan tengah yang tidak terlalu merugikan nasabah, kan yang mengetahui kondisi riil di lapangan itu dia bukan OJK" tegas Arteria.
Arteria menyatakan bahwa dirinya mendapat permohonanbantuan hukum dari Keluarga Banteng Lawas dari Lampung, yang merupakan bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan Lampung. Selain itu, beberapa Senior Partai juga minta tolong agar dirinya membantu Nurhasanah.
"Saya katakan siap, sepanjang ada dasar pembelaannya," tegasnya.
Seperti diketahui, Nurhasanah adalah kader senior PDI Perjuangan Lampung. "Kami akan melakukan memberikan bantuan hukum, saya akan meminta Bu Nurhasanah untuk melakukan pra peradilan. Saya akan kawal proses hukumnya dan saya akan bentuk Tim Pemantau Penegakan Hukum pada kasus ini. Prinsip saya, adalah membela yang benar, jangan sampai kejaksaan yang susah sangat baik ini dijadikan alat bagi oknum nakal Komisioner OJK dengan memperlihatkan festivalisasi arogansi kekuasaan, apalagi Nurhasanah merupakan bagian dari keluarga kami sendiri, yakni PDI Perjuangan," ujar Arteria, yang juga Politisi PDI Perjuangan ini.
Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJKtelah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.