Pengaruhi Kinerja KPK, Polemik TWK Diharapkan Bisa Segera Selesai

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:05 WIB
loading...
Pengaruhi Kinerja KPK, Polemik TWK Diharapkan Bisa Segera Selesai
KPK Watch Indonesia menilai, bahwa kisruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) menimbulkan persepsi yang negatif terhadap agenda pemberantasan Korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK Watch Indonesia menilai, kisruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) menimbulkan persepsi yang negatif terhadap agenda pemberantasan Korupsi. Bahkan KPK Watch Indonesia juga menganggap bahwa secara institusional, Marwah dan Citra positif KPK harus dijaga, agar proses pemberantasan korupsi tidak kehilangan rohnya.



Selain itu kata Yusuf, timbulnya persepsi negatif terhadap Institusi KPK sangat berpengaruh besar terhadap kinerja KPK. "Bahwa dalam konteks ini, KPK Watch indonesia sebagai organisasi yang selama ini concern terhadap agenda pemberantasan korupsi mengambil inisiatif untuk mengajukan Uji Materi terkait Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU No.19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK," katanya.

"Dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan TAFSIR KONSTITUSIONAL sesuai kewenangannya sebagai the sole interpreter of constution. Sebab, Pasal-Pasal tersebut merupakan pijakan hukum yang ditafsirkan oleh Pimpinan KPK dan Pemberdayaan Aparatur Negara sebagai landasan norma terkait kewajiban mengikuti TWK terhadap Pegawai KPK yang beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.

Dengan diajukannya Uji Materi tersebut, kata Yusuf, kisruh terkait TWK dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga tidak lagi memunculkan kisruh dan perdebatan dalam ruang publik.

"Tidak ada lagi perdebatan yang Multi Tafsir terhadap norma hukum yang terkait dengan TWK," pungkasnya.

Berdasarkan uraian di atas KPK Watch Indonesia juga meminta kepada Mahkamah Agung RI berkenan memerintahkan agar kiranya majelis hakim agung pada mahkamah agung RI yang memeriksa petkara tersebut untuk mengeluarkan penetapan untuk menunda atau menghentikan sidang uji materi atau judicial review terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Kami dari kpk watch indonesia meminta kepada yang mulia majelis hakim MA untuk menunda sidang perkom kpk sambil menunggu putusan dari MK," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)