Suap Ekspor Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:53 WIB
loading...
Suap Ekspor Lobster,...
Tersangka Safri, mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Selasa, 16/03/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo empat tahun enam bulan penjara. Keduanya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari sejumlah eksportir benih bening (benur) lobster.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana khusus," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap kedua terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, kedua terdakwa selaku staf khusus juga dianggap tidak memberikan contoh teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo.

"Sedangkan hal yang meringankan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, aset Andreau sudah disita, dan Safri sudah mengembalikan uang," katanya.

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri didakwa telah membantu atasannya, Edhy Prabowo dalam menerima uang sejumlah USD77.000 dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Baca juga: Istri Ungkap Aksi Edhy Prabowo Biayai Kuliah Ratusan Anak, Sebagian sampai S2

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3649 seconds (0.1#10.140)