Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 29 Juni 2021 - 17:27 WIB
loading...
Jaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo .
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Baca juga: Istri Ungkap Aksi Edhy Prabowo Biayai Kuliah Ratusan Anak, Sebagian sampai S2
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukum pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa yang sudah dijalani," imbuhnya.
Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu," kata Jaksa.
Sebelumnya, Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benur. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Baca juga: Istri Ungkap Aksi Edhy Prabowo Biayai Kuliah Ratusan Anak, Sebagian sampai S2
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukum pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa yang sudah dijalani," imbuhnya.
Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu," kata Jaksa.
Sebelumnya, Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benur. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Lihat Juga :