PNS yang Cuti Berdekatan Libur Nasional Bakal Dihukum kecuali Cuti Ini

Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:55 WIB
loading...
PNS yang Cuti Berdekatan...
PNS yang melahirkan atau sakit diperbolehkan mengambil cuti meskipun berdekatan dengan hari libur nasional. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.13/2021. Di dalam surat edaran tersebut mengatur pembatasan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional bagi PNS dan PPPK.

Dalam edaran ini, PNS diminta tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.



Namun begitu di dalam SE tersebut ada pengecualian bagi PNS dengan kriteria-kriteria tertentu, di antaranya :
1. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS
2. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.

Ditegaskan pada SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021 tersebut bahwa pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.11/20217 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No.17/2021 dan NO.49/20218 tentang Manajemen PPPK.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.



Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut. “PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
Presiden Prabowo Umumkan...
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS di Istana Sore Ini
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Kemenag Beri Hadiah...
Kemenag Beri Hadiah Rp125 Juta dan Pengangkatan PNS untuk Juara MTQ Internasional
Kemenag Ingin Juara...
Kemenag Ingin Juara MTQ Internasional Jadi PNS
Program JKN Beri Perlindungan...
Program JKN Beri Perlindungan bagi Buah Hati Tercinta
Memotret Wajah ASN Indonesia:...
Memotret Wajah ASN Indonesia: Sebuah Pendekatan Teori Organisasi Birokrasi Max Weber
ASN Siap-siap Pindah...
ASN Siap-siap Pindah ke IKN, Pemerintah Bakal Bikin Fasilitas Penunjang
Rekomendasi
Berapa Umur Bumi?
Berapa Umur Bumi?
Pemasok Kertas Toilet...
Pemasok Kertas Toilet di AS Alami Kebangkrutan, Dipaksa Jual Bisnisnya
Hadis Tentang Anjuran...
Hadis Tentang Anjuran Puasa Sunnah di Bulan Dzulqadah
Berita Terkini
KDM Mau Kirim Siswa...
KDM Mau Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer, Kang Tebe Beri Catatan
37 menit yang lalu
Presiden Aspek Ungkap...
Presiden Aspek Ungkap 10 Harapan Buruh Indonesia di May Day 2025
37 menit yang lalu
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
2 jam yang lalu
Sosok Dani Nur Adiningrat...
Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo
2 jam yang lalu
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
3 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved