KemenPANRB Pertimbangkan Pegawai yang Ngantor Kurang dari 25%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan beberapa kementerian sebagian besar pegawainya sudah bekerja dari rumah. Namun, di KemenPAN RB masih 25% pegawai yang bekerja dari kantor.
Seperti diketahui, dengan adanya lonjakan kasus, pemerintah memperketat kegiatan perkantoran. Wilayah berzona merah agar menerapkan sistem kerja dari kantor dengan kapasitas 25%. Sementara, sisanya 75% bekerja dari rumah.
"Ada beberapa kementerian lembaga yang sudah sebagian besar bekerja dari rumah. Untuk kami di KemenPAN RB masih 25%," katanya dalam acara Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan PAN RB II, Kamis (24/6/2021)
Namun Dwi menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan agar pegawai yang ke kantor kurang dari 25%. "Kami sedang pertimbangkan minggu depan kita akan lebih sedikit lagi yang ke kantor," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Dwi menyampaikan agar masing-masing instansi mengambil kebijakannya sendiri. Hal ini disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Bapak ibu sekalian silakan mengambil kebijakan sesuai dengan surat edaran yang ada dan disesuaikan juga dengan kondisi di instansi masing-masing," tuturnya.
Seperti diketahui, dengan adanya lonjakan kasus, pemerintah memperketat kegiatan perkantoran. Wilayah berzona merah agar menerapkan sistem kerja dari kantor dengan kapasitas 25%. Sementara, sisanya 75% bekerja dari rumah.
"Ada beberapa kementerian lembaga yang sudah sebagian besar bekerja dari rumah. Untuk kami di KemenPAN RB masih 25%," katanya dalam acara Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan PAN RB II, Kamis (24/6/2021)
Namun Dwi menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan agar pegawai yang ke kantor kurang dari 25%. "Kami sedang pertimbangkan minggu depan kita akan lebih sedikit lagi yang ke kantor," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Dwi menyampaikan agar masing-masing instansi mengambil kebijakannya sendiri. Hal ini disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Bapak ibu sekalian silakan mengambil kebijakan sesuai dengan surat edaran yang ada dan disesuaikan juga dengan kondisi di instansi masing-masing," tuturnya.
(zik)