Habib Rizieq Divonis, Fahri Hamzah Cuit Standar Karet Pasal Keonaranan

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:56 WIB
loading...
Habib Rizieq Divonis, Fahri Hamzah Cuit Standar Karet Pasal Keonaranan
Fahri Hamzah merasa aneh karena keonaran di satu sisi dilarang tetapi di sisi lain justru difasilitasi. Foto/instagram
A A A
JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus hasil tes swab di RS Ummi. Banyak pihak menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahjri Hamzah tak ketinggalan ikut betkomentar. Lewat akun twitternya, Fahri mencuit soal pasal keonaran. Walaupun, dia tidak secara gamblang cuitannya ditujukan untuk merespons kasus Habib Rizeq.

"Pasal 'berbuat keonaran' sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang," tulis Fahri Hamzah dalam akun twitter pribadinya, Kamis (24/06/2021)



Menurutnya pasal ‘berbuat onar’ sudah tidak relevan di zaman sekarang, era media sosial. Lebih lanjut bahkan dia mengatakan ‘berbuat keonaran’ sendiri difasilitasi di zaman ini. "Sosial media itu tempat 'berbuat keonaran' difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman," ujarnya

Mantan anggota DPR tersebut juga mengatakan keanehan terhadap pasal tersebut. “Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!” tandasnya



Seperti diketahui Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun vonis ini berdasarkan tindak pidana berita bohong dan membuat keonaran terkait hasil tes usap yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut, Rizieq langsung menolak tuntutan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Menurut Rizieq, selama proses sidang ada beberapa hal yang tidak dapat diterimanya, adapun hal ini termasuk saksi forensik.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)