Habib Rizieq Bebas Murni, Acungkan Jempol saat Tiba di Bapas Jakpus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab atau HRS mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengambil surat bebas murni, Senin (10/6/2024). Kedatangannya kali ini tak banyak dikawal simpatisannya.
Bedasarkan pantauan SINDOnews, Habib Rizieq tiba di Bapas Jakarta Pusat pukul 10.26 WIB. Hanya ada dua mobil yang mengantar mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu ke Bapas Jakarta Pusat.
Turun dari mobil, Habib Rizieq langsung berjalan masuk ke Bapas Jakpus. Tak banyak kata yang diucapkan Habib Rizieq kepada awak media. Dirinya hanya mengacungkan jempol dan melambaikan tangan.
"Nanti ya," kata Habib Rizieq, Senin (10/6/2024).
Kebebasan Habib Rizieq berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
Bedasarkan pantauan SINDOnews, Habib Rizieq tiba di Bapas Jakarta Pusat pukul 10.26 WIB. Hanya ada dua mobil yang mengantar mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu ke Bapas Jakarta Pusat.
Turun dari mobil, Habib Rizieq langsung berjalan masuk ke Bapas Jakpus. Tak banyak kata yang diucapkan Habib Rizieq kepada awak media. Dirinya hanya mengacungkan jempol dan melambaikan tangan.
"Nanti ya," kata Habib Rizieq, Senin (10/6/2024).
Kebebasan Habib Rizieq berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
(zik)