Denny Indrayana Bawa Lebih dari 308 Bukti ke MK, Minta Sahbirin-Muhidin Didiskualifikasi

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:06 WIB
loading...
A A A
Seluruh modus kecurangan itu dilakukan secara kasat-mata dan terang benderang. Calon Gubernur Paslon 1 Sahbirin Noor bahkan dengan sangat percaya diri membagikan uang dan barang kepada pemilih di wilayah PSU, sebelum pencoblosan 9 Juni 2021. Sahbirin tahu benar bahwa itu salah, karenanya warga yang mencoba memvideokan, selalu dilarang dan handphone-nya dirampas paksa, atau file videonya dihapus.

Modus kecurangan politik uang juga dilakukan dengan memberikan uang bukan saja pada pemilih di seluruh desa wilayah PSU, tetapi juga dengan memberikan politik uang berupa gaji bulanan kepada oknum kepala desa sebesar Rp 5 juta/bulan, oknum ketua RT sebesar Rp 2,5 juta/bulan dan oknum relawan RT sebesar Rp 2,5 juta/bulan selama waktu pelaksanaan PSU, di seluruh wilayah PSU.

Dengan praktik curang politik uang yang sangat terbuka demikian, Bawaslu Kalsel tetap dengan naifnya mengatakan tidak ada money politics dalam PSU 9 Juni 2021. Dalam laporan Paslon 2 atas politik uang yang TSM, Bawaslu Kalsel memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat masif, karena terjadi di kurang dari 7 kabupaten/kota. Bagaimana mungkin ada pembagian uang di minimal 7 Kabupaten/Kota, sedangkan PSU hanya dilaksanakan di 3 kabupaten/Kota? Pemahaman Bawaslu yang tidak logis dan tidak rasional demikian, didasarkan pada Perbawaslu 9/2020 yang tentu saja bertentangan dengan UU Pilkada. Atas pemahaman dan peraturan Bawaslu yang tidak akan pernah menjerat praktik politik uang yang masif demikian, Haji Denny Difri meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan keadilan konstitusional dengan mendiskualifikasi Paslon 1 Sahbirin-Muhidin.

Bukan hanya Bawaslu, KPU Provinsi Kalsel juga melakukan kebijakan dan tindakan yang menguntungkan dan menjadi bagian strategi pemenangan Paslon 1. Salah satunya adalah ketika KPU Kalsel menerbitkan surat edaran tertanggal 8 Juni 2021, sehari sebelum pemungutan suara 9 Juni, yang mensyaratkan pemilih datang dengan membawa surat undangan dan KTP, atau Surat Keterangan. Surat edaran yang demikian menguntungkan Paslon 1 yang beberapa hari sebelumnya sudah memobilisasi orang-orang untuk menjadi pemilih, dengan membuat KTP-elektronik. Namun, pada saat yang sama surat edaran tersebut merugikan Paslon 2, karena banyak warga yang diidentifikasi sebagai pemilih Paslon 2, dengan sengaja tidak diberikan surat undangan oleh oknum RT atau timnya, yang telah menjadi bagian dari pemenangan Paslon 1. Modus kecurangan ini makin sempurna ketika banyak NIK surat undangan yang tidak sama dengan KTP, menyebabkan banyak pemilih Paslon 2 secara sengaja dihilangkan hak pilihnya. Atau, kecurangan yang nyata-nyata terbukti dengan tidak samanya jumlah pemilih dalam daftar hadir (absensi) dengan jumlah pemilih dalam formulir C hasil, yang mengindikasikan kuat adanya mobilisasi pemilih tidak sah dari Paslon 1.

"Semua modus dan kecurangan itu lagi-lagi menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU nyata-nyata tidak menghormati Putusan MK yang mengamanatkan Pilgub Kalsel dilaksanakan dengan menghargai setiap suara pemilih. Yang terjadi lagi-lagi pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi (constitutional breach) atas Pilgub yang LUBER, Jujur dan Adil serta Demokratis, dan pelanggaran proses (process breach) yang makin terstruktur, makin sistematis, dan makin masif. Dengan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan demikian, dan demi menegakkan amanat konstitusi, maka kepada Mahkamah Konstitusi dimohonkan untuk memeriksa hingga akhir permohonan sengketa Pilgub Kalsel, serta memutuskan Paslon 1 dibatalkan (diskualifikasi), atau paling tidak dinihilkan suara PSU-nya."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved