Denny Indrayana Bawa Lebih dari 308 Bukti ke MK, Minta Sahbirin-Muhidin Didiskualifikasi

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:06 WIB
loading...
Denny Indrayana Bawa...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Rabu 23 Juni 2021 ini, Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalsel, didampingi kuasa hukumnya Bambang Widjojanto, Heru Midodo, Febri Diansyah, Donald Fariz, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, M. Raziv Barokah dkk mendaftarkan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua hari yang lalu, Senin 21 Juni, Denny memasukkan pendaftaran awal secara online. Hari ini Denny dan kuasa hukumnya melengkapi permohonan dan menyampaikan alat bukti. Tidak kurang dari 308 bukti yang akan terus bertambah yang disampaikan oleh paslon Calon Gubernur Kalsel tersebut. Dari seluruh bukti tersebut, 157 di antaranya adalah rekaman video yang membuktikan adanya politik uang yang sangat terorganisir dan makin terang benderang dilakukan oleh pasangan calon Sahbirin-Muhidin. Sisanya adalah rekaman suara, komunikasi perencanaan dan eksekusi kecurangan termasuk beberapa alat komunikasi yang berhasil didapatkan oleh tim hukum dan investigasi Haji Denny Difri, Paslon 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Di dalam perbaikan permohonannya, Paslon 2 Haji Denny Difri, menegaskan amanat Kedaulatan Rakyat yang ditegaskan oleh UUD 1945, termasuk melalui pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta demokratis, terus mendapatkan tantangan dan hambatan. Yang paling menantang adalah ketika daulat rakyat tersebut (RAKYATokrasi atau demokrasi) berhadap-hadapan dengan godaan kekuatan duit (DUITokrasi).

Baca juga: Denny Indrayana Yakin MK Diskualifikasi Pasangan Cagub Kalsel Sahbirin-Muhidin

Haji Denny Difri sedari awal sadar bahwa kompetisi ini tidak akan pernah mudah. "Kami sangat sadar berhadapan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sahbirin—Muhidin, Paslon 1), yang merupakan bagian dari kekuatan penambang utama batu bara di Kalsel. Sahbirin adalah gubernur petahana yang disokong penuh oleh kerabatnya, salah satu pemodal terkuat bukan hanya di Kalsel, tetapi juga di Indonesia; yang berpasangan dengan Muhidin, juga penambang yang kekayaannya secara resmi dinobatkan sebagai calon kepala daerah terkaya nomor satu senusantara, dengan LHKPN hampir mencapai 700 miliar rupiah," demikian dikutip dari rilis yang diterima SINDOnews.

Dalam rilis itu disebutkan, seluruh proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel yang berujung dengan pemungutan suara pada tanggal 9 Juni 2021 dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang lagi-lagi menciderai prinsip konstitusional pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta Demokratis. Bukan hanya Paslon 1 yang terlibat kecurangan tersebut, namun penyelenggara, dan birokrasi pemerintahan pun terindikasi kuat bahkan terbukti menjadi bagian skenario yang melegitimasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sahbirin—Muhidin. Modus kecurangan yang terjadi nyaris sempurna mencakup, antara lain:

1. Politik Uang Dilakukan Paslon 1 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif di Seluruh Tujuh Kecamatan Tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan Membagi Uang dan Barang, baik secara terang-benderang ataupun sembunyi-sembunyi.
2. Paslon 1 Menyalahgunakan dan Menjadikan Tim Sukses Aparat Birokrasi, termasuk Pada Level Desa di Seluruh Kecamatan Tempat Pelaksanaan PSU. Pada bagian ini oknum Kepala Desa dan RT mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan, dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Paslon 1. Termasuk ada bukti dokumen yang menunjukkan adanya pembaiatan (ikrar janji) bagi para oknum RT untuk menyediakan suara pasti bagi pemenangan Paslon 1, tentu lagi-lagi dengan imbalan uang alias jual-beli suara.
3. Paslon 1 melalui Timnya, Memenangkan Kontestasi dengan Melakukan Intimidasi dan Praktik Premanisme. Termasuk dalam hal ini melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos Paslon 1 di TPS 9 Juni.
4. Penegakan Hukum di Bawaslu Tidak Berjalan, Tidak Independen, Tidak Imparsial, Tidak Netral, dan Tidak Profesional. Hal ini karena sedari proses awal perekrutan, Bawaslu Provinsi Kalsel sudah disiapkan untuk menjadi bagian tim pemenangan Gubernur Petahana Sahbirin Noor.
5. KPU Berpihak kepada Paslon 1, Bukan Hanya dengan Mengulur Waktu Pelantikan KPPS, dan masih menggunakan KPPS yang Lama, KPU juga menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan Paslon 1, yang telah melakukan mobilisasi pemilih untuk membuat KTP di hari-hari akhir menjelang 9 Juni 2021.
6. DPT sengaja dikacaukan oleh KPU demi Menghalangi Pemilih Sah Paslon 2 (Kehilangan Hak Pilihnya) dan Meloloskan Pemilih Tidak Sah Paslon 1 Agar tetap dapat Memilih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Infografis
Profil Miss Indonesia...
Profil Miss Indonesia 2025 Audrey Bianca, dari Runway ke Mahkota
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved