DPRD Papua Barat Sebut Pemekaran dan Dana Otsus Tak Selesaikan Masalah Papua
loading...

DPRD Papua Barat berharap pemerintah dan DPR memperhatikan aspirasi warga Papua Barat dalam revisi UU Otsus Papua. Foto: MNC/Carlos
A A A
JAKARTA - Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPRD Papua Barat Yan Yoteni mengatakan dua poin inisiatif yang diusung pemerintah pusat yakni pemekaran wilayah dan dana otonomi khusus tidak akan menyelesaikan persoalan di Tanah Papua.
"Yang kami harapkan adalah ini adalah pikiran rakyat di Provinsi Papua Barat agar didengar. Kalau Pemerintah Pusat hanya fokus pada 2 poin (Pemekaran dan Dana Otsus) untuk mengejar pengesahan Juli 2021 itu tidak akan menyelesaikan masalah, harus 14 poin yang kami sampaikan turut dipertimbangkan dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua," ujar Yan Yoteni, Rabu (23/6/2021) di Ruang Pansus C Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta.
Baca juga: Papua Pintar sampai Papua Bangga: 7 Program untuk Bumi Cendrawasih
Ia menegaskan telah menghimpun merangkum aspirasi masyarakat terhadap Perubahan RUU Otsus dan dalam 14 poin utama yang telah disampaikan ke DPR RI.
"Aspirasi yang kami tampung dan bahas sudah kami paripurna kan dan sudah kami bawa ke Pansus DPR RI yang akan membahasnya dengan pemerintah pusat di Jakarta. Maka jalan yang kami bawa kesini dengan 14 poin ini jalan dari kami Provinsi Papua Barat untuk didengar masyarakat," tambah Yan Yoteni.
Baca juga: DPRD Papua Barat Sampaikan 14 Tuntutan terkait Revisi UU Otsus Papua
Dikatakannya dana otsus dan pemekaran memang merupakan hak inisiatif dari pemerintah pusat. Namun ia berharap agar aspirasi baik dari DPR Papua Barat dan DPR Papua juga diperhatikan.
"Tapi hak inisiatif sebagaimana dari Pasal 77 yang kami terima dan bahas ada 14 poin, jadi tidak hanya bicara 2 atau tiga pasal tapi kami bicara 24 pasal 79 ayat di dalamnya ada 14 poin, dan 14 poin itu yang kita sampaikan," tandas Yan Yoteni.
Lihat Juga: Laksdya Harjo Susmoro, Lulusan Terbaik AAL 87 yang Mengakhiri Karier sebagai Sekjen Wantannas
"Yang kami harapkan adalah ini adalah pikiran rakyat di Provinsi Papua Barat agar didengar. Kalau Pemerintah Pusat hanya fokus pada 2 poin (Pemekaran dan Dana Otsus) untuk mengejar pengesahan Juli 2021 itu tidak akan menyelesaikan masalah, harus 14 poin yang kami sampaikan turut dipertimbangkan dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua," ujar Yan Yoteni, Rabu (23/6/2021) di Ruang Pansus C Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta.
Baca juga: Papua Pintar sampai Papua Bangga: 7 Program untuk Bumi Cendrawasih
Ia menegaskan telah menghimpun merangkum aspirasi masyarakat terhadap Perubahan RUU Otsus dan dalam 14 poin utama yang telah disampaikan ke DPR RI.
"Aspirasi yang kami tampung dan bahas sudah kami paripurna kan dan sudah kami bawa ke Pansus DPR RI yang akan membahasnya dengan pemerintah pusat di Jakarta. Maka jalan yang kami bawa kesini dengan 14 poin ini jalan dari kami Provinsi Papua Barat untuk didengar masyarakat," tambah Yan Yoteni.
Baca juga: DPRD Papua Barat Sampaikan 14 Tuntutan terkait Revisi UU Otsus Papua
Dikatakannya dana otsus dan pemekaran memang merupakan hak inisiatif dari pemerintah pusat. Namun ia berharap agar aspirasi baik dari DPR Papua Barat dan DPR Papua juga diperhatikan.
"Tapi hak inisiatif sebagaimana dari Pasal 77 yang kami terima dan bahas ada 14 poin, jadi tidak hanya bicara 2 atau tiga pasal tapi kami bicara 24 pasal 79 ayat di dalamnya ada 14 poin, dan 14 poin itu yang kita sampaikan," tandas Yan Yoteni.
Lihat Juga: Laksdya Harjo Susmoro, Lulusan Terbaik AAL 87 yang Mengakhiri Karier sebagai Sekjen Wantannas
(muh)