Soal Pernyataan Wapres Terkait Dana Otsus Papua, Ini Respons Pimpinan Komite I DPD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyoroti transfer dana yang disebutnya besar ke Papua, namun tidak ada wujudnya. Hal itu disampaikan Wapres saat kunjungan kerjanya di Merauke, Papua Selatan pada Selasa, 4 Juni 2024.
Senator Papua Barat, Filep Wamafma menyebut apa yang disampaikan Wapres sama saja dengan mengeritik diri sendiri. Selama ini sudah ribuan bahkan jutaan kali aspirasi rakyat Papua disampaikan melalui berbagai kanal resmi yakni DPD RI, pemerintah provinsi, dan kabupaten, juga lewat media-media.
”Pertanyaannya, apa yang pemerintah pusat lakukan dengan semua aspirasi tersebut?. Memang benar pemerintah daerah punya tanggung jawab pembangunan pada saat transfer dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan langsung ke kabupaten. Namun pemerintah pusat juga harus menyadari ada amputasi kewenangan daerah misalnya, melalui UU Cipta Kerja, atau amputasi kewenangan daerah dalam hal investasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Ini semua tidak bisa dipungkiri,” ujar Filep, Kamis (6/6/2024).
Filep mengakui, anggaran untuk Papua memang besar namun pada saat pembagian untuk provinsi pascapemekaran, anggaran tersebut menjadi kecil dan habis terpakai. Menurutnya, anggaran besar dalam pandangan Wapres, boleh jadi hanya dihitung dari totalnya saja. Filep pun mengingatkan semestinya Wapres juga mengetahui besaran dana 1% Otsus yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui BP3OKP.
Seperti diketahui, alokasi dana Otsus kini sebesar 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1% di antaranya dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan 1,25% lainnya ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan dan 20% untuk belanja kesehatan.
“Maka menjadi sebuah ironi saat Wapres mengatakan dana Otsus ke daerah itu besar, namun tidak bisa menguraikan besaran 1% yang dikelola pemerintah pusat seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD saat itu, bagaimana programnya, bagaimana hasilnya, bagaimana wujudnya. Oleh sebab itu, Wapres tidak bisa langsung menyalahkan pemda, namun perlu memeriksa juga bagaimana pengelolaan dana oleh Pemerintah Pusat terkait Otsus,” jelasnya.
Filep menambahkan, Wapres juga perlu ingat kebijakan pemekaran sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, dan bukan lagi sekadar usulan daerah. Maka aspirasi dari kepala daerah di Papua yang diterima menunjukkan bahwa anggaran ini kecil dalam konteks pemekaran.
Senator Papua Barat, Filep Wamafma menyebut apa yang disampaikan Wapres sama saja dengan mengeritik diri sendiri. Selama ini sudah ribuan bahkan jutaan kali aspirasi rakyat Papua disampaikan melalui berbagai kanal resmi yakni DPD RI, pemerintah provinsi, dan kabupaten, juga lewat media-media.
”Pertanyaannya, apa yang pemerintah pusat lakukan dengan semua aspirasi tersebut?. Memang benar pemerintah daerah punya tanggung jawab pembangunan pada saat transfer dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan langsung ke kabupaten. Namun pemerintah pusat juga harus menyadari ada amputasi kewenangan daerah misalnya, melalui UU Cipta Kerja, atau amputasi kewenangan daerah dalam hal investasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Ini semua tidak bisa dipungkiri,” ujar Filep, Kamis (6/6/2024).
Filep mengakui, anggaran untuk Papua memang besar namun pada saat pembagian untuk provinsi pascapemekaran, anggaran tersebut menjadi kecil dan habis terpakai. Menurutnya, anggaran besar dalam pandangan Wapres, boleh jadi hanya dihitung dari totalnya saja. Filep pun mengingatkan semestinya Wapres juga mengetahui besaran dana 1% Otsus yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui BP3OKP.
Seperti diketahui, alokasi dana Otsus kini sebesar 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1% di antaranya dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan 1,25% lainnya ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan dan 20% untuk belanja kesehatan.
“Maka menjadi sebuah ironi saat Wapres mengatakan dana Otsus ke daerah itu besar, namun tidak bisa menguraikan besaran 1% yang dikelola pemerintah pusat seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD saat itu, bagaimana programnya, bagaimana hasilnya, bagaimana wujudnya. Oleh sebab itu, Wapres tidak bisa langsung menyalahkan pemda, namun perlu memeriksa juga bagaimana pengelolaan dana oleh Pemerintah Pusat terkait Otsus,” jelasnya.
Filep menambahkan, Wapres juga perlu ingat kebijakan pemekaran sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, dan bukan lagi sekadar usulan daerah. Maka aspirasi dari kepala daerah di Papua yang diterima menunjukkan bahwa anggaran ini kecil dalam konteks pemekaran.