KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Range Rover Milik Terpidana Korupsi E-KTP ke Negara

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:26 WIB
loading...
KPK Setor Rp550 Juta...
Mantan anggota DPR Markus Nari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/10/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang Rp550 juta ke kas negara, Rabu (23/6/2021). Uang sebesar Rp550 juta tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan berupa mobil merek Land Rover dengan jenis Range Rover milik terpidana korupsi e-KTP , Markus Nari.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merek Land Rover Type Range Rover 5.OL 4X4 warna hitam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/6/2021).

Ali menjelaskan, penyetoran Rp550 juta ke kas negara tersebut sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Markus Nari. Di mana, putusan di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair delapan bulan kurungan terhadap Markus Nari.

Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Markus Nari untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sebelumnya, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I berhasil melelang satu unit mobil Range Rover 5.0L 4x4 warna hitam. Mobil rampasan itu adalah milik terpidana perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Markus Nari.

Markus Nari terbukti menerima USD400.000 dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek e-KTP. Dia juga terbukti menerima USD500.000 dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca juga: Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri

Selain itu, Markus Nari juga terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
10 Momen Cristiano Ronaldo...
10 Momen Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved