KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Range Rover Milik Terpidana Korupsi E-KTP ke Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang Rp550 juta ke kas negara, Rabu (23/6/2021). Uang sebesar Rp550 juta tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan berupa mobil merek Land Rover dengan jenis Range Rover milik terpidana korupsi e-KTP , Markus Nari.
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merek Land Rover Type Range Rover 5.OL 4X4 warna hitam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/6/2021).
Ali menjelaskan, penyetoran Rp550 juta ke kas negara tersebut sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Markus Nari. Di mana, putusan di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair delapan bulan kurungan terhadap Markus Nari.
Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Markus Nari untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I berhasil melelang satu unit mobil Range Rover 5.0L 4x4 warna hitam. Mobil rampasan itu adalah milik terpidana perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Markus Nari.
Markus Nari terbukti menerima USD400.000 dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek e-KTP. Dia juga terbukti menerima USD500.000 dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca juga: Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
Selain itu, Markus Nari juga terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merek Land Rover Type Range Rover 5.OL 4X4 warna hitam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/6/2021).
Ali menjelaskan, penyetoran Rp550 juta ke kas negara tersebut sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Markus Nari. Di mana, putusan di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair delapan bulan kurungan terhadap Markus Nari.
Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Markus Nari untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I berhasil melelang satu unit mobil Range Rover 5.0L 4x4 warna hitam. Mobil rampasan itu adalah milik terpidana perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Markus Nari.
Markus Nari terbukti menerima USD400.000 dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek e-KTP. Dia juga terbukti menerima USD500.000 dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca juga: Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
Selain itu, Markus Nari juga terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
(abd)