Gempari Apresiasi RUU PKS Bisa Segera Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (Gempari) , Patrika S Andi Paturusi menyambut baik keinginan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.
"Gempari mengapresiasi pemerintah yang ingin mempercepat RUU PKS disahkan," ujarAnggie, sapaan akrab Patrika S Andi Paturusi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Apalagi lanjut Anggie, RUU PKS ini juga bagian dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021."Supaya ini bisa cepat disahkan, pemerintah sebaiknyamengusulkan draft RUU ini menjadi usulan inisiatifke DPR. Jadi DPR tinggal bikin DIM (Daftar Invetaris Masalah)," katanya.
Anggie mengungkapkanRUU PKS diusulkan sejak 2012, artinya pengesahannya sudah 8 tahun ditunda. "Jadi memang kalau mau buru-buru, pemerintah harusnya yang ambil inisiatif sebagai pengusul RUU PKS," imbuhnya.
Menurutnya,UU tentang penghapusan kekerasan seksual diperlukan agar memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dengan demikian pihaknya mendukung agar RUU PKS segara disahkan.
"RUU PKS memang diperlukan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual terutama korbannya perempuan dan anak," katanya. Anggie berjanji pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU PKS ini di DPR hingga selesai dan jadi produk hukum.
Sebelumnya, pemerintah mendukung DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PKS. Sebab saat ini kasus kekerasan seksual meningkat.
"Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat membuka kick off meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6/2021).
Moeldoko yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS memaparkan berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.
Untuk diketahui, RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat. Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materiRUU PKSbersinggungan dengan materi RUU KUHP.
Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
1. Pelecehan seksual
2. Eksploitasi seksual
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan aborsi
5. Perkosaan
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual dan/atau
9. Penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik.
"Gempari mengapresiasi pemerintah yang ingin mempercepat RUU PKS disahkan," ujarAnggie, sapaan akrab Patrika S Andi Paturusi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Apalagi lanjut Anggie, RUU PKS ini juga bagian dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021."Supaya ini bisa cepat disahkan, pemerintah sebaiknyamengusulkan draft RUU ini menjadi usulan inisiatifke DPR. Jadi DPR tinggal bikin DIM (Daftar Invetaris Masalah)," katanya.
Anggie mengungkapkanRUU PKS diusulkan sejak 2012, artinya pengesahannya sudah 8 tahun ditunda. "Jadi memang kalau mau buru-buru, pemerintah harusnya yang ambil inisiatif sebagai pengusul RUU PKS," imbuhnya.
Menurutnya,UU tentang penghapusan kekerasan seksual diperlukan agar memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dengan demikian pihaknya mendukung agar RUU PKS segara disahkan.
"RUU PKS memang diperlukan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual terutama korbannya perempuan dan anak," katanya. Anggie berjanji pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU PKS ini di DPR hingga selesai dan jadi produk hukum.
Sebelumnya, pemerintah mendukung DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PKS. Sebab saat ini kasus kekerasan seksual meningkat.
"Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat membuka kick off meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6/2021).
Moeldoko yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS memaparkan berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.
Untuk diketahui, RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat. Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materiRUU PKSbersinggungan dengan materi RUU KUHP.
Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
1. Pelecehan seksual
2. Eksploitasi seksual
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan aborsi
5. Perkosaan
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual dan/atau
9. Penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik.
(kri)