Banyak WNI di Kuwait Khawatir Kehilangan Penghasilan

Selasa, 21 April 2020 - 07:03 WIB
loading...
A A A
Sebagai informasi, Pemerintah Kuwait membuka program amnesti untuk TKI yang tinggal illegal atau overstayer di Kuwait karena kabur dari majikan, bukan karena kebijakan penanganan Covid-19. Amnesti berlangsung tgl 1-30 April 2020.

TKI illegal yang memenuhi syarat akan mendapatkan tiket gratis pulang ke Indonesia dan jaminan dihapuskan dari daftar hitam Imigrasi Kuwait. Setelah 30 April 2020, petugas keamanan akan menegakkan aturan yang lebih keras untuk WNA overstayer. Untuk itu, kami terus mengimbau TKI illegal untuk memanfaatkan program amnesti ini.

Berapa jumlah WNI di Kuwait, apa saja profesi mereka?

Menurut data Imigrasi Kuwait per akhir Desember 2019:
WNI di Kuwait: 6.561 orang
Pekerja professional dan skilled: 2.404 orang
TKI PRT: 2.983 orang
Dependant (istri, anak): 1.163 orang
Mahasiswa: 11 orang

Seberapa tegas pemerintah setempat memberlakukan lock down?

Pemerintah Kuwait sangat ketat memberlakukan aturan lockdown. Namun, pada saat yang sama, mereka menyediakan mekanisme pengimbang untuk memungkinkan orang-orang yang perlu bekerja di sektor vital dapat tetap bertugas seperti Dokter, Perawat dan tim medis ambulans, juga relawan yang mendukung beroperasinya fasilitas penting.

Dengan ditutupnya kantor pemerintah, layanan publik secara berangsur dialihkan ke plaform online seperti perpanjangan masa berlaku civil ID card atau semacam KITAP dan visa kunjungan, baik untuk bisnis ataupun keluarga.

Sanksi apa dikenakan bagi pelanggar larangan keluar rumah?

Maksimal 3 tahun penjara dan denda KD 10,000 (sekitar USD 32,366 atau Rp. 507 juta). Untuk WN asing, hukumannya ditambah dengan deportasi dan dimasukkan daftar hitam Imigrasi Kuwait.

Apakah ada WNI yang terkena sanksi?
Alhamdulillah, tidak ada WNI yang melanggar aturan dari Pemerintah Kuwait dan berurusan dengan penegak hukum. Sejak awal, KBRI Kuwait selalu broadcast pesan untuk selalu patuhi aturan Pemerintah Kuwait karena memang untuk kebaikan semua orang, selain ada konsekuensi hukumnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5269 seconds (0.1#10.140)