Partai Ummat Tegas Menolak Presiden Tiga Periode
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengungkapkan bahwa partainya menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode . Pembatasan masa jabatan presiden harus dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi agar berjalan sesuai konstitusi dan bertujuan mencegah munculnya pemerintahan yang otoriter.
"Mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode, tentu sudah didasarkan pada perhitungan kesinambungan pemerintahan dan pembangunan di satu sisi. Serta mencegah otoriterisasi rezim agar tak terlalu lama di sisi yang lain," ujar Mustofa kepada SINDOnews, Selasa (22/6/2021).
Dia menambahkan, masa jabatan yang melebihi dua periode juga akan bisa membunuh rantai generasi kepemimpinan. "Hasil survei, toh juga menunjukkan bahwa 74% responden masih menghendaki masa jabatan maksimal dua periode dipertahankan. Oleh karena itu Partai Ummat tegas menolak usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga kali," ujarnya.
Dia mengakui bahwa wacana perubahan konstitusi bukan sesuatu yang haram. Dia mengungkapkan dalam Pasal 37 UUD 1945, hal itu telah diatur. Dia menjelaskan, perubahan konstitusi bisa diusulkan oleh sepertiga anggota MPR, rapat yang membahas perubahan konstitusi dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR, dan disetujui oleh separuh lebih satu anggota yang hadir.
"Tapi yang perlu dipersoalkan, apa alasan perlu dilakukannya penambahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga kali?" kata Mustofa.
Mustofa menuturkan, Partai Ummat juga mewaspadai praktik dagang sapi antara Istana dengan para oknum anggota MPR melalui opsi dimungkinkannya perpanjangan masa jabatan presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat dengan menyisipkan ayat di Pasal 7 UUD 1945. "Wacana ini kita khawatirkan akan disetujui oleh para anggota MPR yang juga merupakan anggota DPR dan DPD," jelasnya.
Dia melanjutkan, anggota DPR dan DPD yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri akan merasa diuntungkan jabatannya diperpanjang mesti tidak penuh lima tahun tanpa susah-susah bersaing dalam pemilu dengan anggaran yang besar. "Wacana perpanjangan jabatan Presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat ini jelas pembodohan publik. Beberapa waktu yang lalu pemerintah menolak tegas opsi penundaan Pilkada di tengah wabah Covid-19 yang masih mengganas," imbuhnya.
Mustofa mengatakan, Partai Ummat mengajak rakyat untuk terus mengawal para anggota MPR. "Perubahan masa jabatan presiden atau penyisipan ayat perpanjangan masa jabatan diduga akan dilakukan dengan membonceng perubahan konstitusi dengan menghidupkan kembali GBHN di era Orba dengan nama Pokok-Pokok Haluan Negara," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Partai Ummat juga menolak wacana amendemen konstitusi dengan alasan untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara. "Kalau MPR kembali punya kewenangan merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara, tidak mungkin jika tidak diikuti dengan perubahan kedudukan MPR. Hal ini akan merusak tatanan ketatanegaran yang sudah ada," pungkasnya.
Diketahui, Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 telah meresmikan sekretariat nasional di Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/6/2021). Mereka menyuarakan presiden tiga periode, dengan mengusung duet Jokowi-Prabowo.
"Mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode, tentu sudah didasarkan pada perhitungan kesinambungan pemerintahan dan pembangunan di satu sisi. Serta mencegah otoriterisasi rezim agar tak terlalu lama di sisi yang lain," ujar Mustofa kepada SINDOnews, Selasa (22/6/2021).
Dia menambahkan, masa jabatan yang melebihi dua periode juga akan bisa membunuh rantai generasi kepemimpinan. "Hasil survei, toh juga menunjukkan bahwa 74% responden masih menghendaki masa jabatan maksimal dua periode dipertahankan. Oleh karena itu Partai Ummat tegas menolak usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga kali," ujarnya.
Dia mengakui bahwa wacana perubahan konstitusi bukan sesuatu yang haram. Dia mengungkapkan dalam Pasal 37 UUD 1945, hal itu telah diatur. Dia menjelaskan, perubahan konstitusi bisa diusulkan oleh sepertiga anggota MPR, rapat yang membahas perubahan konstitusi dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR, dan disetujui oleh separuh lebih satu anggota yang hadir.
"Tapi yang perlu dipersoalkan, apa alasan perlu dilakukannya penambahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga kali?" kata Mustofa.
Mustofa menuturkan, Partai Ummat juga mewaspadai praktik dagang sapi antara Istana dengan para oknum anggota MPR melalui opsi dimungkinkannya perpanjangan masa jabatan presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat dengan menyisipkan ayat di Pasal 7 UUD 1945. "Wacana ini kita khawatirkan akan disetujui oleh para anggota MPR yang juga merupakan anggota DPR dan DPD," jelasnya.
Dia melanjutkan, anggota DPR dan DPD yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri akan merasa diuntungkan jabatannya diperpanjang mesti tidak penuh lima tahun tanpa susah-susah bersaing dalam pemilu dengan anggaran yang besar. "Wacana perpanjangan jabatan Presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat ini jelas pembodohan publik. Beberapa waktu yang lalu pemerintah menolak tegas opsi penundaan Pilkada di tengah wabah Covid-19 yang masih mengganas," imbuhnya.
Mustofa mengatakan, Partai Ummat mengajak rakyat untuk terus mengawal para anggota MPR. "Perubahan masa jabatan presiden atau penyisipan ayat perpanjangan masa jabatan diduga akan dilakukan dengan membonceng perubahan konstitusi dengan menghidupkan kembali GBHN di era Orba dengan nama Pokok-Pokok Haluan Negara," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Partai Ummat juga menolak wacana amendemen konstitusi dengan alasan untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara. "Kalau MPR kembali punya kewenangan merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara, tidak mungkin jika tidak diikuti dengan perubahan kedudukan MPR. Hal ini akan merusak tatanan ketatanegaran yang sudah ada," pungkasnya.
Diketahui, Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 telah meresmikan sekretariat nasional di Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/6/2021). Mereka menyuarakan presiden tiga periode, dengan mengusung duet Jokowi-Prabowo.
(zik)