Partai Ummat Desak KPU Hentikan Penggunaan Sirekap

Kamis, 22 Februari 2024 - 16:49 WIB
loading...
Partai Ummat Desak KPU...
Partai Ummat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Foto/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Partai Ummat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Sebab, partai besutan Amien Rais ini menilai terjadi berbagai kekacauan pada aplikasi Sirekap.

“Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Kamis (22/2/2024).

Dia mengungkapkan, lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang. "Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sirekap yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya,” tuturnya.





Dia juga menyoroti penempatan server aplikasi Sirekap telah melanggar aturan karena di luar negeri. Hal itu dianggap berbahaya karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil pemilu.

Dia menuturkan bahwa meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar dua aturan sekaligus. Pertama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kemudian, Pasal 20 di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik terkait keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN. "Hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2430 seconds (0.1#10.140)