Menggagas Desain Negara Kesejahteraan di Indonesia

Selasa, 26 Mei 2020 - 12:09 WIB
loading...
A A A
Kewajiban warga negara meliputi beberapa hal, antara lain membayar pajak, melakukan bela negara dan mentaati hukum, sementara hak mereka adalah mendapatkan perlindungan sosial, perlindungan hukum, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara.

Sistem itu harus dapat memastikan bahwa hak warga negara akan diberikan selama kewajiban ditunaikan. Negara sebagai organisme tunggal harus mengusahakan sekuat tenaga terwujudnya kesejahteraan, namun usaha itu juga harus didukung dengan pelaksanaan kewajiban semaksimal mungkin oleh rakyatnya.

Karena itulah, kerangka mekanisme tersebut seharusnya mencakup perlindungan secara otomatis dan sistematis dari dampak krisis sosial ekonomi, terutama bagi kelompok penduduk rentan. Setelah itu, strategi yang perlu dikembangkan mencakup juga penguatan kelembagaan terhadap penyelenggara yang sudah ada (khususnya BPJS) dan instansi terkait lainnya seperti Bappenas, kementerian pendidikan, kementerian tenaga kerja, kementerian sosial, dan kementerian kesehatan. Termasuk di dalamnya memperkuat koordinasi antar instansi tersebut.

Koordinasi yang lemah, akan dapat berakibat pada tidak sinkronnya program yang dikembangkan antar lembaga. Pada akhirnya, pelaksanaan program kesejahteraan sosial harus terintegrasi dengan penyelenggaraan sistem pemerintahan secara luas. Termasuk juga dengan penyelenggaraan lembaga pengelola zakat dan charity lainnya.

Dalam kaitan itu, perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan single identity number (SIN) sebagai basis data kepesertaan; pengkaitan jaminan sosial dengan NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) dan pembayaran pajak penghasilan; serta Perencanaan pembangunan manusia yang terintegrasi dalam manpower planning (MPP) yang perlu diintegrasikan dalam satu desain universal agar daya gunanya lebih maksimal.

Sedangkan untuk proses manpower planning atau perencanaan tenaga kerja yang mencakup kegiatan mengidentifkasi, mengevaluasi, dan juga merencanakan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) akan membantu penempatan SDM untuk profesi/pekerjaan tertentu dalam masyarakat sesuai standar yang diharapkan.

Pada akhirnya, sistem jaminan sosial ini dapat menjadi mesin penggerak dan urat nadi bagi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Mempermudah pengaturan reward dan punishment. Di samping itu juga dapat membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi negara.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)