Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain

Senin, 21 Juni 2021 - 15:36 WIB
loading...
Berhasil Pulangkan Adelin...
Buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis (duduk) saat berada di dalam pesawat saat dipulangkan menuju Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta oleh Mahkamah Agung pad
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil membawa pulang Adelin Lis ke Tanah Air, Sabtu 19 Juni 2021 malam.

Adelin Lis telah 13 tahun menjadi buronan. Kejaksaan berhasil membawanya dari Singapura ke Jakarta.

Menurut Sahroni, penangkapan ini membuktikan keseriusan Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangkap serta memulangkan para buronan yang merugikan negara.

“Ini suatu prestasi yang hebat, di mana seperti kita tahu, Adelin Lis adalah buronan kakap dan sudah belasan tahun jadi DPO. Ini menunjukkan kinerja kejaksaan yang memang sungguh-sungguh dalam menangkap para buronan kelas kakap di Tanah Air,” tutur Sahroni kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Dia juga meminta kejaksaan agar meneruskan kinerja cemerlangnya dengan terus mengejar para buron di manapun mereka berada.

Legislator asal Tanjung Priok ini meyakini, dengan segala sumber daya yang dimiliki Kejagung, mereka bisa meringkus buronan lainnya yang kini tengah bersembunyi.

“Untuk kejaksaan, saya juga minta agar jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO-DPO (daftar pencarian orang) lain yang kini masih bersembunyi. Saya yakin, kejaksaan dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik lagi,” tutur politikus Partai Nasdem ini.

Adelin Lis merupakan terpidana atas kasus korupsi dan illegal logging, ia telah divonis dengan 10 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan dana reboisasi USD 2,938 juta.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Pengamat Sebut Impor...
Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
Kejaksaan Periksa 147...
Kejaksaan Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Kejagung Periksa Mantan...
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini
Pakar Hukum Nilai Ada...
Pakar Hukum Nilai Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi
Kesigapan Wakil Ketua...
Kesigapan Wakil Ketua DPR Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Rekomendasi
Plt Kadisdik Jakarta...
Plt Kadisdik Jakarta Apresiasi PAM Jaya Sediakan Water Purifier di Sekolah
Enggan Dikritik, Amarah...
Enggan Dikritik, Amarah Gajah Mada Berujung Tewasnya Pejabat Kerajaan Majapahit
Benarkah Ada Kota Mewah...
Benarkah Ada Kota Mewah di Bawah Piramida? Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
Puasa Ramadan: Menyalakan...
Puasa Ramadan: Menyalakan Kembali Obor Peradaban yang Redup
3 jam yang lalu
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
4 jam yang lalu
5 Pati TNI AU Memasuki...
5 Pati TNI AU Memasuki Masa Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
10 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
11 jam yang lalu
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
11 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved